Sejumlah Orang Tua Siswa SD-SMP di Takalar Protes Rencana Pembelian Baju Olahraga

Wakil ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid.

LENSA, TAKALAR – Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Takalar, Sulsel mempertanyakan urgensi pengadaan seragam olahraga baru tahun ajaran 2026.

Salah seorang wali siswa inisial A mengaku keberatan dengan rencana pembelian seragam tersebut yang informasinya dibanderol sekitar Rp110 ribu per set.

“Pihak sekolah menginformasikan kepada kami bahwa ada pembelian baju olahraga, dan itu ditanggung pribadi, makanya di daftar duluan nanti kemudian bajunya tiba baru dibayar,” kata A saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2027).

Menanggapi hal itu, wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid meminta seluruh sekolah untuk tidak menambah beban orang tua siswa.

“Salah satunya yakni dengan tidak memaksakan pembelian seragam olahraga maupun perlengkapan sekolah yang berpotensi membebani orang tua siswa,” jelasnya menambahkan.

Aktivis anti korupsi Sulsel itu menegaskan bahwa larangan pembelian baju seragam sekolah bagi peserta didik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Permendikbudristek.

Larangan penjualan seragam sekolah tersebut telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ketentuan itu kembali dipertegas melalui Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan pertama.

“Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Adi Nusaid Rasyid.

Ia menegaskan jika hal tersebut dilaksakan maka pihaknya akan laporkan semua kepala sekolah yang membebani orang tua siswa pembelian baju olahraga tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kalau hal ini terlaksana maka saya pastikan seluruh kepala sekolah di Takalar akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” pungkas Adi Nusaid Rasyid. (*)

Comment