LENSA, MAKASSAR — Putri Dakka mengaku belum mendapat kabar bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Sulsel melaporkan telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga
Saat dikonfirmasi, Putri Dakka mengaku belum mengetahui atau belum mendapat informasi resmi terkait hal itu.
“Karena kalau dari penyidik subsidi umroh, tidak (informasinya kalau saya tersangka),” singkatnya melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI dan calon Wali Kota Palopo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus penanganan di Ditreskrimsus masih dalam tahap proses.
Comment