Walikota Munafri Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Lewat Sinergi dengan BPN

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepastian dan kedudukan hukum aset milik pemerintah kota sekaligus mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari.

Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026). 

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi.

“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini, menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.

Munafri mengatakan kepastian hukum aset daerah menjadi salah satu fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti melalui kerja sama tersebut. Menurut dia, kejelasan status hukum aset penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Selain pengamanan aset, kerja sama Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan juga diarahkan untuk mempercepat administrasi pertanahan, memperkuat basis data pertanahan, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung penataan kawasan perkotaan.

Munafri meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih proaktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar. Ia ingin berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset pemerintah dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.

“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” kata Munafri.

Menurut Munafri, kerja sama tersebut tidak boleh hanya menghasilkan dokumen administratif. Ia meminta kesepakatan antara Pemkot Makassar dan BPN segera diterjemahkan dalam langkah konkret di lapangan.

“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegas Munafri.

Kerja sama kemudian diturunkan melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

PKS dengan Dinas Pertanahan berfokus pada percepatan pendaftaran tanah dan optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Kerja sama ini diharapkan mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah serta membantu penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Tata Ruang mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Kerja sama tersebut juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun kerja sama Kantor Pertanahan dengan Bapenda mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Munafri menegaskan seluruh kerja sama tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan penerimaan daerah.

“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuh Munafri.

Ia juga mengajak Pemkot dan BPN mengedepankan kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Menurut Munafri, penyelesaian sengketa tidak semestinya diarahkan untuk mencari pihak yang benar atau salah, tetapi menemukan solusi yang dapat dijalankan bersama.

“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkas Munafri.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi mengatakan penandatanganan nota kesepakatan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar.

“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.

Johanis mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibahas pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur,” jelas Johanis. 

Menurut Johanis, Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang menjalankan tugas dan pelayanan di wilayah Kota Makassar. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan persoalan pertanahan dapat ditangani sesuai kewenangan dan aturan.

“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” kata Johanis.

Johanis berharap sinergi tersebut segera diwujudkan dalam implementasi bersama dan mampu memperbaiki administrasi pertanahan di Kota Makassar.

“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” tutup Johanis. (*)

Comment