LENSA, MAKASSAR – Sebanyak 79 narapidana asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dipindahkan ke Nusakambangan, salah satu pulau di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kawasan lembaga pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan super maksimum atau high risk di Indonesia.
Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan itu merupakan narapidana yang masuk kategori risiko tinggi. 79 narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan menuju Lapas yang cukup terkenal di Indonesia itu, seluruh narapidana telah menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelaksanaan pemindahan melibatkan sinergi berbagai unsur pengamanan yang terdiri atas 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 10 petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, serta 25 personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemindahan tersebut, rombongan awalnya bertolak dari Lapas Kelas IIB Maros pukul 21.00 WITA menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, kemudian melanjutkan perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7/2026) kemarin, seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Selama pelayaran, personel pengamanan melaksanakan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana pada lokasi yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
Sesampainya di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu di Lapas Karanganyar sebanyak 15 orang, Lapas Pasir Putih 26 orang, Lapas Batu 4 orang, Lapas Gladakan 10 orang, Lapas Ngaseman 6 orang, Lapas Narkotika Nusakambangan 8 orang, dan Lapas Besi 10 orang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi menjelaskan, pihaknya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan melalui pelaksanaan pemindahan 79 narapidana risiko tinggi dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulsel menuju kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Mulyadi juga menyebut bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan dilaksanakan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).
“Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” sambungnya.
Dalam proses ini, Mulyadi mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, jajaran UPT Pemasyarakatan, hingga Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan pengawalan secara profesional selama proses pemindahan.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas,” jelasnya.
Sinergi yang kuat, kata dia menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat, serta implementasi dari program kakanwil terhadap “No Tolerance” terhadap segala bentuk kejahatan dari dalam Lapas dan Rutan.
Mulyadi bilang, hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, proses pemindahan 79 narapidana risiko tinggi dari Sulsel menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Seluruh narapidana tiba dalam keadaan lengkap, personel pengamanan melaksanakan tugas sesuai rencana pengamanan yang telah ditetapkan, serta situasi keamanan selama perjalanan tetap kondusif dan terkendali,” pungkasnya. (*)
Comment