LENSA, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menindak 18 kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan pada empat lokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (26/10/2026).
Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, dengan sanksi berupa penggembokan roda dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Kota Makassar, Irwan Sampean, menjelaskan bahwa petugas menyasar empat titik, yakni Bundaran Paabaeng-baeng, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso. Menurut Irwan, kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan setiap hari.
Dari total 18 kendaraan yang terjaring, empat kendaraan dikenai tindakan penggembokan roda sekaligus penilangan melalui sistem ETLE. Kendaraan lainnya juga ditilang secara elektronik oleh petugas, menurut keterangan Irwan.
Irwan menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan yang melanggar larangan parkir di bahu jalan.
“Dalam penindakan tersebut ada 18 unit terjaring, empat dilakukan penindakan gembok, dan setelah itu ditindak dengan diberikan penilangan dengan ETLE dari satuan lalu lintas Polrestabes Makassar,” ujar Irwan Sampean, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Kota Makassar.
Penindakan tersebut melibatkan satuan lalu lintas Polrestabes Makassar untuk pemberian sanksi melalui ETLE. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dishub Makassar menertibkan kendaraan yang berhenti atau parkir di area yang dilarang.
Irwan menilai kendaraan yang diparkir di badan atau bahu jalan dapat mengganggu pengguna jalan lain. Ia juga menyoroti peningkatan volume kendaraan yang membuat ketertiban parkir semakin penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
“Harapan kami masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di badan atau bahu jalan. Nah itu sangat meresahkan masyarakat, apalagi volume kendaraan di jalan yang mulai tinggi,” ujar Irwan Sampean, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Kota Makassar. (*)
Comment