Mendadak! Kementerian Perintah Pilrek UNM 2027-2031 Ditunda hingga Waktu yang Tak Ditentukan

Ketua Senat UNM, Dr Resekiani Mas Bakar.

LENSA, MAKASSAR – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode mendatang mendadak ditunda. Keputusan tersebut diambil setelah Senat UNM menerima surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Penundaan itu resmi diputuskan lewat rapat Senat UNM yang digelar di Lantai 14 Menara Phinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (2/11/2026).

Rapat yang dihadiri para anggota senat tersebut berlangsung mulai pukul 10.15 hingga sekitar 11.30 WITA. Hasilnya, seluruh tahapan penyaringan bakal calon Rektor UNM ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari kementerian.

Ketua Senat UNM, Dr Resekiani Mas Bakar, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Ditjen Dikti tertanggal 30 Oktober 2026.

“Intinya tadi adalah penundaan tahapan penyaringan Pilrek UNM. Sampai dengan batas waktu yang nanti akan kami beritahukan oleh kementerian,” kata Resekiani, yang diwawancarai sesuai rapat.

Dia menjelaskan, surat dari kementerian tersebut berisi pemberitahuan mengenai penundaan tahapan penyaringan. Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan secara terperinci persoalan yang menjadi dasar permintaan penundaan.

Resekiani mengakui, penundaan tersebut berkaitan dengan adanya laporan yang masuk ke kementerian. Laporan itu disebut perlu diklarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Tentu, seperti kalau dalam hal penundaan itu memang kalau ada laporan yang masuk. Tapi kalau mau ditanya secara detail, memang tidak ada di dalam laporan itu, kami pun juga tentu akan menunggu,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Senat UNM mengaku tidak mengetahui secara pasti substansi laporan tersebut, termasuk siapa pihak yang menyampaikannya.

“Kami tidak tahu sama sekali,” ujarnya saat ditanya apakah laporan itu berasal dari salah satu kandidat rektor atau pihak lainnya.

Resekiani menegaskan, Senat UNM akan mematuhi instruksi kementerian dan menunggu arahan selanjutnya. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut dia, tahapan pemilihan dapat kembali dilanjutkan apabila persoalan yang menjadi dasar penundaan telah dinyatakan selesai.

“Misalnya ada hal-hal, kan pasti tentu akan diklarifikasi. Kalau kemudian clear-ji, ya kan? Kalau clear kan ya sudah kita lanjutkan,” tuturnya.

Dia juga mengakui bahwa Senat UNM sebenarnya telah mempersiapkan seluruh agenda tahapan penyaringan. Penundaan ini membuat jadwal yang sebelumnya telah disusun harus menunggu kepastian dari kementerian.

“Padahal kami ini sudah sangat siap,” ungkapnya.

Sebelumnya, tahapan Pilrek UNM dijadwalkan memasuki agenda pemaparan visi dan misi tujuh bakal calon rektor pada Selasa (3/11/2026). Selanjutnya, pemilihan tahap pertama untuk menetapkan calon rektor dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/11/2026).

Namun, dengan adanya instruksi penundaan tersebut, kedua agenda itu belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula.

Senat UNM kini menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut dari kementerian sebelum menentukan kelanjutan tahapan pemilihan rektor.  (*)

Comment