Warga Tamalanrea Indah Minta Proyek Pemkot Makassar Lebih Transparan, Musyawarah Berakhir dengan Kesepakatan

LENSA, MAKASSAR – Suasana di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, sempat diwarnai ketegangan menyusul pelaksanaan salah satu proyek Pemerintah Kota Makassar yang dinilai minim koordinasi dengan masyarakat setempat.

Ketegangan tersebut mencuat dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu malam (5/8/2026), ketika Ketua RW 05 dan Ketua RW 06 bersama sejumlah warga mendatangi kediaman Ketua RT/RW 03/04 untuk membahas pelaksanaan proyek yang sedang berjalan Mobil Truck Moleng 10 Roda DiTahan Warga

Dalam forum musyawarah tersebut, sempat muncul anggapan dari sebagian pihak bahwa RW 04 menghambat pelaksanaan proyek. Namun, berdasarkan penyampaian warga dalam pertemuan, keberatan yang disampaikan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan agar pemerintah dan pelaksana proyek menjalankan prinsip keterbukaan, koordinasi, dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Menurut warga, hingga proyek dimulai belum pernah dilakukan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat yang berpotensi terdampak. Kondisi tersebut dinilai memicu kesalahpahaman dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Warga juga mengingatkan pengalaman pada pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Pintu 0 Universitas Hasanuddin yang, menurut keterangan mereka, mengakibatkan kerusakan pada beberapa rumah warga di wilayah RW 04. Hingga kini, menurut warga, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian maupun ganti kerugian. Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa portal jalan yang sebelumnya terpasang telah hilang dan sampai saat ini belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya fasilitas tersebut.

Meski sempat berlangsung dalam suasana yang cukup tegang, seluruh pihak akhirnya memilih mengedepankan musyawarah dan mufakat. Koordinasi dilakukan dengan pihak Kelurahan Tamalanrea Indah melalui sambungan WhatsApp menggunakan telepon seluler milik Iqbal Lubis selaku Ketua RW 05.

Hasil pertemuan menghasilkan kesepahaman antara masyarakat dan pihak pelaksana proyek. Sebagai bentuk komitmen, perwakilan pelaksana proyek membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang berisi kesediaan memenuhi kesepakatan bersama dengan warga.

Catatan Hukum
Advokat dan Konsultan Hukum, MULTAZAN, S.H., C.Med., menyampaikan beberapa catatan hukum yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Pertama, Surat Pernyataan yang telah ditandatangani masih belum dilengkapi cap atau stempel resmi perusahaan. Oleh karena itu, identitas (KTP) perwakilan pelaksana proyek untuk sementara masih berada pada pihak warga hingga dokumen tersebut dilengkapi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.

Kedua, Surat Pernyataan tersebut disarankan turut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RW yang berkepentingan agar memiliki legitimasi administrasi yang lebih kuat serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Ketiga, Pemerintah Kelurahan Tamalanrea Indah, Pemerintah Kecamatan Tamalanrea, serta aparat Kepolisian diharapkan melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengamanan selama proyek berlangsung guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mengantisipasi potensi konflik sosial.

Keempat, pelaksana proyek diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, komunikasi, dan koordinasi dengan masyarakat sebelum setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan pembangunan dapat berjalan secara tertib sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, komunikasi publik, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan penyelesaian persoalan secara musyawarah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)

Comment