Batik Air Angkat Bicara Terkait Insiden Power Bank di Pesawat Makassar-Jakarta

LENSA, MAKASSAR – Viral di media sosial penerbangan Batik Air ID6143 dengan rute Bandar Udara Internasional Sultan

Hasanuddin, Makassar (UPG)-Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) pada 29 Juli lalu mengeluarkan asap tebal. 

Menanggapi hal tersebut, Corporate CommunicationsStrategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan insiden tersebut ditengarai sebuah power bank milik pelanggan mengeluarkan asap yang kemudian diikuti percikan api saat penerbangan berlangsung. 

Melihat situasi tersebut, awak kabin yang telah mendapatkan pelatihan penanganan keadaan darurat segera menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional. 

“Penanganan dilakukan secara cepat dan

tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut,” jelas Danang. 

“Selama proses penanganan, awak kabin memastikan keamanan pelanggan di sekitar lokasi kejadian serta terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional penerbangan,” sambungnya 

Lanjut Danang, Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. 

“Seluruh pelanggan dan awak pesawat berada dalam kondisi aman,”pungkasnya

Meski demikian Batik Air menegaskan bahwa ketentuan mengenai pembawaan dan penggunaan power bank selama penerbangan telah diberlakukan dan disampaikan kepada seluruh pelanggan. 

“Power bank tidak diperkenankan atau tidak diizinkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan. Selain itu, power bank wajib dibawa sebagai bagasi kabin, tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage), serta tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi kabin (overhead compartment/headrack),” jelasnya 

“Selama penerbangan, power bank harus tetap berada dalam pengawasan pelanggan dan dapat disimpan di kantong kursi (seat pocket), di saku pakaian, atau di dalam tas pribadi berukuran kecil yang diletakkan di bawah kursi di depan pelanggan. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga

keselamatan dan keamanan penerbangan,” tambah Danang.

Saat ini, Batik Air masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. 

“Hasil investigasi akan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Batik Air mengapresiasi profesionalisme awak kabin yang bertindak cepat sesuai prosedur keselamatan sehingga kejadian dapat ditangani dengan baik. 

“Keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap operasional penerbangan,” tutupnya. (*)

Comment