Sidak Hari Pertama Kerja di Kejari Gowa, Kajati Sulsel Ingatkan Pegawai Tak Tambah Libur 

LENSA, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi turun langsung memantau anggotanya yang bolos kerja di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Adapun inspeksi mendadak (Sidak) itu berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rabu (25/3/2026).

Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu diam-diam bersama rombongannya mendatangi Kejari Gowa untuk meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik.

Dimana, dalam kunjungannya itu Kajati Sulsel ikut didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulsel, diantaranya Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Pembinaan (Asbin), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Kehadiran jajaran pimpinan Kejati Sulsel difokuskan untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah. 

Didik bahkan turut melakukan pemeriksaan absensi satu persatu pegawai di Kejari Gowa. Pemeriksaan kehadiran itu dilakukan secara menyeluruh guna menegakkan kedisiplinan di lingkungan kerja tersebut.

Selain itu, Didik juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang.

“Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Didik.

Langkah tegas melalui sidak di hari pertama merupakan peringatan dari Kejati Sulsel bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Seluruh pegawai ditekankan untuk kembali fokus bertugas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

“Semua kembali fokus bertugas untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” pesannya.

Untuk diketahui, Jaksa Agung sebelumnya telah mengeluarkan edaran terkait tidak adanya pemberlakuan aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhare (WFA) sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran Kejaksaan. (*)

Comment