Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Makassar Hanya Terima Sampah Residu

epala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman.

LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA tersebut hanya akan menerima sampah residu.

Sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang. Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan sistem controlled landfill sekaligus langkah menuju sanitary landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut merupakan upaya menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” sambung Helmy.

Menurut Helmy, persoalan utama di TPA Tamangapa selama ini berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari. Sampah organik dinilai menjadi sumber masalah karena cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA. Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.

Helmy menargetkan seluruh elemen masyarakat mulai menerapkan pemilahan sampah sejak hari pertama pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus mendatang. Saat ini, sosialisasi terus dilakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak, setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” tutup Helmy.

Selain sosialisasi, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah Persampahan. Setelah kebijakan berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP. (*)

Comment