Emas Diduga dari Tambang Ilegal Papua Masuk Makassar, Aparat Diminta Turun Tangan

Ilustrasi.

LENSA, MAKASSAR — Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di Papua menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian menjadi bahan pengumpulan informasi terkait dugaan peredaran emas yang tidak memiliki asal-usul atau legalitas yang jelas.

Salah satu toko emas di Makassar, disebut oleh sumber menampung, mengolah dan menjual emas diduga ilegal dari tambang Papua.

Dugaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan pertambangan mineral dan batu bara yang melarang kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan maupun penjualan mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Selain dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, transaksi hasil tambang ilegal juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pencucian uang apabila hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli aset atau disamarkan asal-usulnya.

Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi emas menjadi penting, terutama untuk memastikan emas yang diperjualbelikan memiliki sumber dan dokumen yang sah.

Informasi mengenai dugaan peredaran emas ilegal tersebut juga menjadi peringatan dini agar aktivitas perdagangan emas di Makassar tidak menjadi jalur masuknya hasil pertambangan tanpa izin.

Jika terbukti, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Aparat terkait diharapkan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan terhadap aktivitas jual beli emas, termasuk asal-usul dan legalitas emas yang diperdagangkan.

Hingga informasi ini disusun, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Comment