Kasus Putri Dakka Masih Disidik Polda Sulsel, Korban Keluhkan Refund Rp727 Juta Belum Tuntas

Kuasa hukum korban, Ardianto Palla bersama salah satu korban kasus dugaan penipuan oleh Putri Dakka.

LENSA, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memastikan penyidikan terkait laporan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan program subsidi Umrah dan iPhone yang dilaporkan puluhan warga di SPKT Polda Sulsel pada April 2025 lalu masih berlanjut.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel pada Selasa (14/7/2026) petang.

“(Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Putri Dakka) Masih penyidikan,” singkat Taufik.

Kasus ini kembali mendapat sorotan publik setelah puluhan korban dugaan penipuan program subsidi Umrah dan iPhone mendatangi Mapolda Sulsel pada Rabu (8/7/2026) lalu. Mereka menggeruduk Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel selaku pihak yang menangani perkaranya karena mengaku kekecewaan setelah proses pengembalian dana atau refun yang sebelumnya dijanjikan terlapor kembali tertunda.

‎Terbaru, ‎kuasa hukum korban bersama sejumlah korban dalam kasus ini mengeluh karena janji pengembalian dana yang telah disepakati belum berjalan sesuai harapan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Selasa (14/7/2026) sore. 

‎Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengungkapkan, dirinya mendampingi sebanyak 69 korban dalam perkara dugaan penipuan ini. Sebagaimana dalam surat kuasa yang dijadikan dasar saat membuat laporan di SPKT Polda Sulsel pada 10 April 2025 yang sekarang ini perkaranya telah naik ke tahapan penyidikan.

“Pada tanggal 10 September kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Krimsus Polda Sulsel. Jadi perlu saya garis bawahi bahwa naik statusnya ke penyidikan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status indikasi dugaan penipuan subsidi umrah dan HP merek iPhone ini,” kata Ardianto.

‎Ia menjelaskan, fokus pihaknya saat ini adalah memperjuangkan hak para korban agar dana yang telah disetorkan pada terlapor yakni Putri Dakka dapat dikembalikan.

‎Dari total 69 korban yang didampingi, kata Ardianto, baru 27 orang yang telah menerima pengembalian dana. Sementara masih terdapat puluhan korban lainnya yang belum mendapatkan refund.

‎“Dari 42 korban ini total kerugian mencapai Rp727 juta dari total klien kami yang belum dilakukan refund oleh ibu PD ini,” sebutnya.

‎Ardianto mengaku kecewa lantaran proses refund yang sebelumnya telah disepakati bersama kuasa hukum pihak Putri Dakka di hadapan penyidik Polda Sulsel kembali mengalami penundaan.

‎Dalam kesepakatan tersebut, pihak Putri Dakka disebut berjanji melakukan pencairan dana kepada 15 korban setiap hari serta melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

‎“Kami kecewa karena sesuai kesepakatan, proses refund itu dimulai hari Senin. Dalam sehari dijanjikan ada 15 korban yang akan dilakukan pengembalian dana. Namun kenyataannya setelah kesepakatan itu baru 17 orang yang dibayar, kemudian prosesnya kembali diundur,” katanya.

‎Menurut Ardianto, alasan penundaan yang disampaikan pihak Putri Dakka karena adanya anggota yang sakit. Namun, pihaknya kemudian mengetahui yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

‎“Padahal kami sudah berkomitmen dengan penyidik bahwa proses refund dilakukan setiap hari 15 orang. Baru satu hari berjalan, kemudian kembali ditunda dengan alasan sakit,” ujarnya.

‎Akibat penundaan tersebut, sejumlah korban dari berbagai daerah yang telah datang ke Polda Sulsel merasa kecewa. Mereka mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan demi mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana.

‎“Ada korban yang datang dari Luwu Timur, Luwu Utara, Sidrap, Palopo dan daerah lainnya. Mereka datang untuk meminta klarifikasi terkait refund ini,” jelasnya.

‎Salah satu korban berinisial AM (44), warga Palopo, mengaku tertarik mengikuti program subsidi umrah setelah melihat promosi Putri Dakka melalui media sosial Facebook.

Comment