Khaerul Aco Laporkan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Polda Sulsel Terkait Masalah Perceraian

LENSA, MAKASSAR – Kasus perceraian Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan mantan suaminya Khaerul Aco kembali memasuki babak baru. Pada Jumat (10/7/2026) malam, Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulsel untuk membuat laporan secara resmi.

Khaerul Aco mendatangi Polda Sulsel bersama kuasa hukumnya Sangun Ragahdo sekitar Pukul 22.52 Wita dengan menggunakan Alphard putih B 2030 BP dan langsung menuju ke SKPT Polda Sulsel membuat laporan.

Dimana salah satu yang dilaporkan itu adalah mantan istrinya sendiri Husniah Talenrang dan beberapa orang lainnya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat membuat laporan, Khaerul Aco datang mengenakan kaos polo hitam, sementara Sangun Ragahdo yang merupakan putra dari pengacara ternama Henry Yosodiningrat datang mengenakan jas hitam kemeja putih dipadukan dasi abu-abu dan celana krem.

Sangun Ragahdo menjelaskan, kliennya melapor ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu diatas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan sebagai ketentuan pasal 373 dan Pasal 486 KHUPidana.

“Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya ibu Husniah Talenrang atau HT dan pelapornya bapak Muhammad Khaerul Aco,” ujar Sangun usai mendampingi kliennya membuat laporan.

Ia menceritakan persoalan tersebut bermula saat kliennya menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar. Namun, menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, Khaerul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang.

Dalam surat putusan perceraian tersebut tertera awal bulan Juli, namun Khaerul Aco baru menerimanya pada 20 Juli 20206.

Karena dinilai janggal, pihaknya kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan dugaan adanya manipulasi terhadap proses penyampaian surat panggilan tersebut.

“Namun tiba-tiba sudah ada putusannya (cerainya) akhirnya dicari tahu, diselidiki dan diinvestigasi ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak Bapak Khaerul ada sabotase dengan sengaja dihilangkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik Polda Sulsel mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan. Saat memasukkan laporan, Sangun bilang ada beberapa bukti-bukti yang ikut disertakan namun terkait bukti tersebut tidak dijelaskan apa saja.

Dalam laporan ini pun disebut ada tiga orang yang dilakukan, salah satunya adalah Husniah Talenrang dan dua orang lainnya yang juga disebut merupakan kerabat dari Bupati Gowa sendiri karena diduga telah memberikan keringanan palsu di persidangan dalam proses perceraian tersebut.

Sangun Ragahdo menyebut ada beberapa pasal yang jadi dasar pelaporan kliennya diantaranya Pasal 373 juncto Pasal 486 tentang penggelapan dan Pasal 20 juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan atau mengenai keterlibatan seseorang dalam melakukan suatu kejahatan.

“(Yang dilaporkan) Inisial R sama W untuk saksinya. Orang terdekatlah, karena pasti kan dalam perkara di Pengadilan amAgama yang bisa memberikan keterangan dan mengetahui isi apa, rumah tangga, itu pasti kan orang-orang terdekat,” pungkasnya. (*)

Comment