LENSA, MAKASSAR – Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dikabulkan. Putusan tersebut mempertegas bahwa penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (29/6/2026).
Hakim praperadilan Muhammad Adil Kasim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Bahtiar Baharuddin untuk sebagian. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar.
“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan penetapan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dinyatakan tidak sah secara hukum atau prematur.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” tuturnya.
Untuk itu, hakim praperadilan memerintahkan pihak Kejati Sulsel selaku termohon dalam perkara ini untuk segera membebaskan Bahtiar Baharuddin dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” pinta hakim.
Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, saat ditanyakan terkait kondisi kliennya mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pihak pengadilan untuk membebaskan kliennya dari tahanan.
“Amar putusannya kami masih menunggu salinan resminya. Namun, yang jelas penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Irwan.
“Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan beliau dari tahanan,” sambungnya.
Irwan mengatakan, hakim tunggal praperadilan menyebut kliennya dibebaskan dari proses penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.
“Poin utamanya, permohonan praperadilan dikabulkan dan Pak Bahtiar dibebaskan,” tegasnya.
Sementara pihak Kejati Sulsel selaku termohon dalam praperadilan ini belum memberikan keterangan terkait dikabulkannya perlawanan hukum Bahtiar Baharuddin.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan enam orang tersangka. Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik kejaksaan juga menetapkan Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur, sebagai tersangka.
Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyebut mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp50 miliar dari jumlah total pagu anggaran yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel sebesar Rp60 miliar.
Tersangka Bahtiar Baharuddin berperan sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Sulsel saat proyek ini dilaksanakan, kemudian Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.
Selanjutnya, Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur seorang ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Comment