LENSA, MAKASSAR – Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 akan segera di adili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dimana, lima tersangka dalam perkara tersebut telah resmi diserahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (1/7/2026), untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.
Adapun kelima tersangka yang menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan yakni tersangka Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
“Kelima tersangka yang diserahkan (Tahap II) masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR dan UN. Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Seotarmi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga disebut menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada JPU sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Usai pelaksanaan Tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan proses penuntutan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” sebutnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap lima tersangka tersebut, Soetarmi menegaskan proses penegakan hukum kini memasuki tahap penuntutan. Kejati Sulsel disebut menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” tegas Soetarmi.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya ada enam tersangka, salah satunya adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Namun dalam proses perkaranya, ia melakukan perlawanan hukum lewat praperadilan dan dikabulkan oleh Hakim PN Makassar sehingga statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah alias gugur dan dibebaskan dari Lapas Maros.
Putusan praperadilan Bahtiar Baharuddin itu dibacakan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (29/6/2026) lalu. Hakim menegaskan, penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin dalam kasus ini tidak sah secara hukum.
Untuk itu, hakim praperadilan yakni Muhammad Adil Kasim dalam amar putusannya memerintahkan agar pihak termohon atau Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar Baharuddin dari tahanan Lapas Maros.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ujar hakim.
Sementara kelima tersangka yang diserahkan ke JPU untuk disidangkan itu diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan korupsi proyek sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel itu.
Tersangka Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.
Kemudian tersangka Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur seorang ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Comment