LENSA, MAKASSAR – Selain Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Korps Adhyaksa di tingkat daerah seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) juga diam-diam mulai menelisik dugaan penyimpanan dalam program nasional andalan Presiden Prabowo-Gibran yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beberapa laporan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan MBG juga diketahui telah diterima oleh Kejati Sulsel. Salah satunya lewat kelompok mahasiswa yang sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Sulsel mendesak agar seluruh penyelenggara MBG di Sulsel ikut diperiksa.
Walaupun belum masuk pada tahap penyidikan, Kejati Sulsel mengakui sedang melakukan pendalaman dan pemantauan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady saat diwawancara terkait penyelidikan MBG mengungkapkan bahwa sektor pendidikan merupakan prioritas utama pihaknya untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan mengingat adanya anggaran besar yang mengalir ke sektor tersebut.
Rachmat bilang, hingga saat ini Kejati Sulsel masih mengumpulkan berbagai informasi terkait implementasi program MBG di lapangan.
“Untuk masalah MBG kita masih pendalaman dulu, karena memang sektor pendidikan ini terkait bagaimana pembangunan, revitalisasi kesejahteraan guru maupun digitalisasi,” kata Rachmat saat diwawancara, Kamis lalu (18/6/2026).
Ia menegaskan komitmen pihaknya atau Kejati Sulsel dalam menangani setiap dugaan pelanggaran secara cepat dan terukur, begitupun dengan persoalan pelaksanaan program MBG jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan di lapangan.
“Ini yang kita buktikan bagaimana kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan dengan cepat, tepat sasaran dan tidak bertele-tele,” tegasnya.
Menurut Rachmat, besarnya anggaran dan luasnya cakupan program pendidikan membuat potensi penyimpangan perlu diantisipasi sejak dini. Aparat penegak hukum disebut tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Makanya kami penegak hukum harus punya kepedulian dan kesigapan soal yang tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan,” sebutnya.
Disinggung soal lakah hukum yang telah diambil sejauh ini, Rachmat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap berbagai program di sektor pendidikan, termasuk soal proses pengadaan MBG di dapur-dapur SPPG.
“Kita lakukan monitoring, jadi bukan hanya MBG saja, banyak permasalahan lain di sektor pendidikan, di dinas pendidikan. Kemarin-kemarin ada isu lagi masalah dana BOS,” jelasnya.
Walupun belum ada gebrakan di lapangan, upaya penyelidikan terkait keberlangsungan program MBG di Sulawesi Selatan ikut didorong oleh pemerhati korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Mereka berharap penyidik kejaksaan memfokuskan penyelidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan MBG sebagaimana yang beredar luas di publik.
“Saya kira itu langkah baik Kejati Sulsel yang harus didukung bersama, sebagaimana kita ketahui program MBG ini pada pelaksanaannya banyak terjadi penyimpanan di lapangan,” ujar Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa PS, Minggu (21/6/2026).
Angga-sapaanya menyatakan, di wilayah Sulsel sebenarnya sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebab dari awal pengadaan program MBG ini rata-rata yang memiliki dapur SPPG adalah politisi dan itu lebih dari 10 dapur.
Dimana, dalam aturan sangat jelas tertulis bahwa yayasan hanya diperbolehkan memiliki 10 dapur SPPG dalam satu provinsi, dan maksimal 5 SPPG yang berlokasi di lebih dari satu provinsi, kecuali yayasan instansi dan organisasi tidak ada pembatasan jumlah SPPG.
“Menurut kami Kejati bisa mulai mengusut kepemilikan dapur 42 dapur SPPG anak anggota DPRD Sulsel, kami menduga ada pelanggaran disitu, karena berdasarkan dokumen BGN yang kami pelajari, setiap yayasan itu maksimal memiliki 10 dapur SPPG,” tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum UMI itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum, bukan hanya kejaksaan tapi juga kepolisian sebaiknya segera mengambil tindakan tegas agar dugaan-dugaan penyimpanan dalam program MBG bisa terselesaikan dengan cepat.
Selain itu, kata dia, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum juga bisa kembali jika benar-benar berani membongkar dugaan-dugaan praktek korupsi dalam proyek pengadaan MBG bernilai Rp268 triliun itu.
“Persoalan tata kelola, transparansi dan akuntabilitas (harus didalami),” jelas Angga.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ada pula Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM). Juga Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Comment