LENSA, MAKASSAR – Tukang pijat di Kota Makassar yang diamankan polisi atas kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan teman anaknya sendiri yang masih duduk di bangku Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka pelaku inisial WA dibenarkan oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terhadap korban dan tersangka, juga saksi-saksi.
“Sudah ditetapkan tersangka terlapornya (WA),” singkat Ariyanto saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026) malam.
Walaupun WA telah ditetapkan sebagai tersangka, Ariyanto belum menjelaskan terkait pasal-pasal apa saja yang menjerat pria berusia 52 tahun itu. Hingga sekarang, WA diketahui telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diberitakan Rakyat Sulsel sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Kota Makassar diduga jadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh sepasang suami istri (pasutri) inisial WA dan istrinya FI.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Kasus ini pertama kali terbongkar setelah ibu korban melapor ke Babinkamtibmas terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya tanpa mengetahui kalau anaknya ternyata ikut jadi korban kekerasan seksual pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda menjelaskan, ibu korban awalnya memanggil pihak kepolisian setempat karena tidak terima rambut anaknya yang panjang tiba-tiba dipotong pendek oleh istri terduga pelaku kekerasan seksual atau FI tanpa sepengetahuan dirinya.
“Jadi tadi malam kita dapat laporan dari warga sekitar. Jadi indikasi awalnya ini si ibu korban melapor ke Bhabinkamtibmas kami bahwa anaknya sudah di potong rambutnya tanpa persetujuan orang tuanya,” kata Tri Husada saat diwawancara, Minggu (5/7/2026).
Setelah pihak kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Tri Husada, terungkap fakta lain jika korban bukan hanya mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari si FI, tetapi juga dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya yakni WA.
“Dari situ kita kembangkan kasusnya. Ternyata terdapat bahwa si suami dari pelaku pemotongan rambut ini juga melakukan dugaan kekerasan seksual kepada anak ini,” sebutnya.
Berangkat dari informasi itulah, Tri Husada menyebut pihaknya langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan WA tanpa perlawanan lalu membawanya ke Polsek Mamajang dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Ia menyebut, terduga pelaku atau WA diamankan guna menghindari amukan warga sekitar yang mulai mendatangi rumah pelaku. Ditambah lagi korbannya ada tetangganya sendiri dan masih berusia 12 tahun.
“Jadi semalam, sekitar Pukul 02.00 WITA, terduga pelaku langsung kita amankan ke Polsek Mamajang menghindari adanya tindakan-tindakan kekerasan dari tetangganya yang sudah mulai ramai di wilayah itu untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus tersebut,” kata Tri Husada.
Dari hasil interogasi awal, dugaan kekerasan seksual atau persetubuhan yang dilakukan oleh WA terhadap korban sudah berlangsung selama empat bulan terakhir, tepatnya dari bulan Februari 2026.
Korban yang masih bertetangga dengan pelaku disebut sering bermain ke rumah pelaku dikarenakan anak pelaku berteman dengan korban. Dari situlah diduga pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan melancarkan aksi cabulnya di lantai dua rumahnya.
“Si korban sudah mengakui bahwa terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku (WA). Sudah melakukan kurang lebih empat bulan,” ungkapnya.
“Korban dan pelaku ini bertetangga, kebetulan si korban teman seangkatan anak dari terduga pelaku. Jadi pada saat korban main ke tempat si terduga pelaku, si terduga pelaku mengajak korban ini ke lantai dua (rumahnya) untuk melakukan hal tersebut (persetubuhan),” lanjut Tri Husada.
Dalam kasus ini disebut ada dua laporan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan FI dan laporan terkait dugaan kekerasan seksual dengan terlapor suami FI atau WA.
Tri Husada mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara pihaknya, WA menganiaya korban dengan cara menggunting rambutnya dengan serampangan hingga membuat ibu korban keberatan dikarenakan cemburu terhadap korban.
Sebab, kata dia, selama ini korban mendapatkan perhatian lebih dari WA, termasuk pemberian sejumlah materi atau uang yang membuat FI terbakar api cemburu. Hingga sekarang, polisi masih menyelidiki masalah ini, apakah mofit cemburu itu termasuk karena FI sudah mengetahui suaminya menggauli korban atau hanya sebatas pemberian materi saja.
“Istri pelaku ini merasa cemburu karena si suaminya sering memberikan uang atau materi pada korban. Dari situ kesaksian si pelaku ini, istrinya bahwa awalnya hanya memberikan uang, tapi setelah itu kita dalami ternyata ada dugaan kekerasan seksual juga,” tutur Tri Husada.
Hingga sekarang ini polisi disebut masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Begitupun pengejaran terhadap istri WA yakni FI yang belum diamankan hingga sekarang.
“Sementara hanya satu (diamankan), si terduga pelaku atau si suaminya atas nama WA. Sementara istirnya kita lakukan pencarian, karena tadi malam tidak ditemukan di kediamannya,” jelasnya.
Begitupun dengan motif pelaku yang bekerja sebagai tukang urut atau WA nekat melakukan kekerasan seksual terhadap teman main anaknya sendiri masih terus didalami pihak kepolisian. Walaupun dugaan awal ditemukan bahwa motif WA nekat melakukan perbuatan tercela itu karena ketagihan menonton video porno.
“Murni pemenuhan nafsu dan selama ini ketagihan menonton video dewasa,” pungkasnya. (*)
Comment