LENSA, MAKASSAR – Pemuda inisial AR (23) yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di kamar kos-kosan saat terlibat pertengkaran akibat ketahuan selingkuh telah ditetapkan tersangka dan terancam dihukum penjara selama 20 tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (15/6/2026) malam. Istri pelaku atau AR bernama Alda Nurul Alfiah (24) ditemukan bersimbah darah di dalam kamar kos di Jalan Mannuruki 6 Lorong 1, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dari penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian akhirnya AR ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang bekerja sebagai cleaning service itu dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
“Jadi statusnya pelaku sekarang sudah jadi tersangka. Pasal yang dikenakan itu Pasal 458 ayat (2) KUHP baru. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latief, Selasa (16/6/2026) sore.
Latief mengungkapkan pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki satu orang anak berusia satu tahun lebih itu awalnya terlibat cekcok yang berujung pada pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati atas ucapan kasar yang kerap dilontarkan korban kepada dirinya.
Selain itu, penyidik mengungkap bahwa konflik rumah tangga keduanya semakin memanas setelah korban menemukan bekas ciuman di leher pelaku. Masalah itu memicu pertengkaran hebat dan berujung pada pembunuhan.
”(Korban) Sempat dapati ini suaminya ada bekas ciuman di leher, makanya di situ mulai muncul pertengkaran. Kebetulan pada saat itu mereka hanya berdua di kamar dan mungkin ini suaminya sudah gelap mata mendengar kata-kata kasar dari istrinya hingga akhirnya gelap mata,” ungkap Latief.
Pemicu lain pasutri itu bertengkar karena masalah ekonomi. Korban disebut sering meminta suaminya agar mencari pekerjaan lain dengan upah yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Sebagaimana diketahui, dari keterangan warga sekitar korban bekerja di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Makassar. Sementara suaminya bekerja sebagai cleaning service.
“Awalnya juga itu, gara-gara ekonomi, jadi istrinya selalu menuntut suami mencari pekerjaan dengan upah yang lebih tinggi,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pembunuhan itu diduga terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di dalam kamar kos pasutri itu. Hasil olah TKP dan keterangan pelaku, korban dibunuh menggunakan sebilah badik yang juga telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Saat penyelidikan berlangsung, pelaku juga diketahui sempat berusaha mengelabui penyidik kepolisian dengan merekayasa kejadian tersebut seolah-olah pelaku adalah korban kekerasan oleh istrinya sehingga mengambil tindakan perlawanan dengan membalas istri hingga tewas.
“Jadi sempat mengaku baku tikam (korban dan pelaku). Tapi setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya pelaku mengakui sendiri, bahwa luka yang ada di badannya adalah perbuatan dia sendiri. Pengakuan pelaku saat emosi tiba-tiba dia ambil badik yang disimpan di dalam kamar,” sebut Latief.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara ini sebelum dilimpahkan ke meja hijau. (*)
Comment