LENSA, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan penertiban bangunan dan lapak yang berdiri di atas fasilitas umum di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan AMD, Kecamatan Manggala, dan Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala.
Penertiban di Jalan AMD dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, sementara kegiatan di Jalan Kandea dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas).
Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah lebih dahulu memberikan surat teguran kepada para pemilik lapak. Hasilnya, sebagian besar pemilik menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar bangunannya secara mandiri.
Pada kegiatan tersebut, Satpol PP bersama unsur pemerintah turun ke lapangan untuk memastikan proses penertiban berlangsung tertib sekaligus membersihkan sisa-sisa bangunan yang masih berada di atas fasilitas umum. Langkah ini dilakukan agar ruang publik dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Makassar diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan. Selain itu, penertiban juga melibatkan Pemerintah Kecamatan, perangkat kelurahan, Ketua RT/RW, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Makassar menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis, mengingat para pemilik lapak telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi mewujudkan Kota Makassar yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. (*)
Comment