LENSA, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024 yang ditangani Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan tuntas paling lambat Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Sila Haholongan Pulungan mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik ini telah dipelajari bersama beberapa kasus lainnya sejak pekan pertama dirinya berkantor di Kejati Sulsel.
“Jadi selama satu Minggu saya masuk kantor (Kajati Sulsel) itu memang saya minta laporan dari teman-teman,” kata Sila saat berkunjung ke Kantor Harian Fajar, di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (12/6/2026) siang.
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini diketahui masih berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, untuk itu target pelimpahan berkas perkara dan keenam tersangkanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara (PN) Makassar paling lambat Juli mendatang.
Sila membocorkan, salah satu alasan perkara ini belum masuk ke meja hijau dikarenakan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dikoordinasikan.
“Saya menargetkan waktu itu bulan Mei, Juni, Juli akhir sudah harus dilimpahkan. Jadi waktu itu memang masih penghitungan kerugian keuangan negara. Senin kemarin selesai dan masih dikoordinasikan untuk finalnya oleh BPKP,” terannya.
“Dalam proses selesai (perhitungan BPKP) itu pun, seminggu sebelumnya itu kita masih melakukan pemeriksaan sampai ahli juga di Jakarta,” lanjut Sila.
Ia menegaskan bahwa belum belum dilakukannya pelimpahan ke pengadilan bukan berarti kasus ini tidak jalan alias mandek, namun ada proses hukum yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan.
“Tapi yakinlah tidak ada mandek dan kita memang targetnya akhir bulan ini masuk di pengadilan. Mudah-mudahan itu bisa, kita masih menunggu BPKP, BPKP belum menyerahkan ke kita (final perhitungan kerugian negara),” jelasnya.
Disinggung apakah akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, Sila mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman. Fakta sidang nantinya juga disebut akan didalami pihaknya, apalagi jika ada nama lain yang diduga ikut menikmati proyek yang bersumber dari APBD senilai Rp60 miliar ini.
“Kalau menurut teman-teman (penyidik) dua hari lalu, tunggu itu aja (hasil BPKP). Tinggal pemberkasan, masalah administratif aja. Kalau untuk penambahan (tersangka) baru, kita lihat perkembangan kemudian,” ujar Sila.
“Kalau di persidangan terbukti, disebut (ada pihak lain), atau apapun yang biasa kita dengar, nah kita (panggil). Jadi kalau soal (tersangka) baru, yang ada dulu diselesaikan,” sambungnya.
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Kejati Sulsel menempatkan enam orang tersangka di kasus ini dan langsung dilakukan penahanan pada awal Maret 2026, masing-masing Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyebut mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp50 miliar dari jumlah total pagu anggaran yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel sebesar Rp60 miliar.
Peran tersangka Bahtiar Baharuddin berperan sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Sulsel saat proyek ini dilaksanakan, tersangka Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.
Selanjutnya, Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur seorang ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Comment