LENSA, MAKASSAR – Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (8/7/2026). Kedatangan mereka dipicu kekecewaan setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali mengalami penundaan.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini tengah ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, mengatakan penundaan refund tersebut bertentangan dengan kesepakatan awal yang dibuat bersama kuasa hukum pihak terlapor yang mewakili Putri Dakka di hadapan penyidik Polda Sulsel.
Dalam kesepakatan itu, pihak Putri Dakka disebut berjanji melakukan pencairan dana kepada 15 korban setiap hari, sekaligus melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
”Baru berjalan satu hari pada Selasa kemarin dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien saya pada pertemuan awal hari Senin, total baru 17 orang yang diselesaikan,” ujar Ardianto Palla, Jumat (10/7/2026).
Namun, Ardianto menyebut hingga saat ini jumlah korban yang telah menerima pembayaran menjadi 27 orang. Sementara masih terdapat 42 korban lainnya yang belum mendapatkan pengembalian dana dari total 69 korban yang memberikan kuasa hukum kepadanya.
”Dari total korban yang angkat kuasa sama kami itu 69 korban, namun sampai saat ini korban yang dibayar baru 27 orang. Artinya masih ada 42 orang yang belum dibayarkan,” katanya.
Ia menyebut para korban telah lama menunggu kepastian pengembalian dana. Bahkan, sejumlah korban dari luar daerah seperti Sorowako, Kabupaten Luwu, Palopo, hingga Luwu Utara telah datang ke Makassar setelah mendapat informasi adanya proses refund.
”Padahal mereka ini sudah lama dijanjikan, bahkan ada yang datang dari luar daerah hanya untuk mengambil haknya, namun itu semua batal,” ungkapnya.
Ardianto mengungkapkan total kerugian para korban sejak awal program tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
”Kalau kerugian para korban ini sejak di awal itu kurang lebih satu miliar,” ujarnya.
Terkait nominal yang dibayarkan korban, Ardianto menjelaskan biaya program umrah disebut berada di kisaran Rp16 juta per orang. Sementara terdapat pula skema lain berupa subsidi iPhone dengan nominal berbeda-beda.
”Kalau umrah hampir semua merata Rp16 juta per orang. Berbeda dengan subsidi iPhone, ada yang Rp10 juta dan ada juga yang Rp15 juta,” jelasnya.
Menurut Ardianto, sebagian korban sebelumnya mendapat informasi bahwa selisih biaya tersebut akan mendapatkan subsidi dari pihak Putri Dakka. Namun, subsidi tersebut disebut belum terealisasi.
”Ada yang Rp10 juta dan ada juga yang Rp15 juta, sisanya disebut akan disubsidi oleh ibu PD, namun ternyata tidak pernah terealisasi,” katanya.
Kekecewaan korban semakin memuncak setelah pihak Putri Dakka disebut kembali mengundur jadwal pembayaran hingga Rabu pekan depan. Ardianto menyebut alasan penundaan karena salah satu pihak bernama Sharma Hadayang sedang sakit.
”Alasannya katanya salah satu anggota ibu Putri Dakka itu sakit, atas nama Sharma Hadayang, dan dia minta diundur Rabu depan,” katanya.
Namun, pihak korban mempertanyakan alasan tersebut karena penundaan dilakukan hingga satu pekan.
”Kalau alasannya sakit selama satu minggu dan sudah menentukan jadwal kembali Rabu depan, bagi kami ini tidak masuk akal. Ini indikasi dugaan hanya alasan mengulur-ulur waktu,” ujar Ardianto.
Menurutnya, apabila penundaan hanya berlangsung satu atau dua hari setelah refund pertama, korban masih bisa memahami. Namun, pengunduran jadwal selama satu minggu dinilai menimbulkan tanda tanya bagi para korban.
Salah satu korban, AS, mengaku mengalami kerugian hingga Rp48 juta. Dana tersebut awalnya direncanakan untuk biaya perjalanan umrah bersama istri dan anaknya.
”Total kerugian yang saya alami ada Rp48 juta, rencana saya mau pakai umrah untuk bertiga dengan anak dan istri,” ujar AS yang meminta namanya di inisialkan lantaran sudah malu akibat batal umrah.
Ia mengaku bersama istri dan anaknya telah datang dari Kabupaten Sidrap ke Polda Sulsel setelah mendapat informasi terkait jadwal pengembalian dana. Namun, setibanya di lokasi, refund yang dijanjikan belum terlaksana.
”Waktu hari Rabu istri dan anak saya ke Polda Sulsel dengan niat untuk mengambil refund, tapi ternyata tidak ada, padahal kami sudah jauh-jauh dari Sidrap ke Makassar,” katanya.
Kekecewaan serupa disampaikan Nurhidayah Idris, salah satu korban yang datang dari Kabupaten Luwu Timur. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan dan meluangkan waktu demi memperjuangkan haknya.
”Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit, karena mengingat ini adalah hak kami. Makanya saya perjuangkan mati-matian dengan suami saya datang ke Polda karena mendapat kabar sudah ada pengembalian dana. Namun, tahu-tahunya ternyata tidak ada,” tutur Nurhidayah.
Sementara itu, Putri Dakka yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/7/2026) terkait keluhan para korban dan penundaan proses refund belum memberikan respons. Begitupun pihak Polda Sulsel juga belum memberikan keterangan terkait perihal tersebut. (*)
Belum Dibayarkan, Korban Umrah Subsidi Putri Dakka Sambangi Kembali Geruduk Polda Sulsel
Comment