
LENSA, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat kerja bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Jumat (7/11/2025). Agenda rapat tersebut membahas petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar dan dihadiri sejumlah anggota dewan, serta perwakilan dari BPM Kota Makassar.
Pembahasan difokuskan pada kesiapan pelaksanaan pemilihan RT/RW, termasuk mekanisme penjaringan, kriteria calon, serta peran kelurahan dalam proses pemilihan.
Komisi A menekankan pentingnya juknis yang jelas dan transparan agar pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan tertib, demokratis, dan bebas dari intervensi politik.
Anggota Komisi A, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, MM, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun draf akhir juknis yang akan menjadi acuan serentak di seluruh wilayah kota Makassar. Pembahasan dilakukan bersama BPM.
“Juknis ini penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan seragam dan sesuai aturan,” ujar Tri Sulkarnain legislator fraksi Demokrat dari daerah pemiliahan kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea.
“Rapat kerja ini juga menjadi ajang sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif guna memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat,” ujar Tri. (*)
Comment