LENSA, TAKALAR – Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham), Adi Nusaid Rasyid, mengendus dugaan praktik monopoli suplayer makanan di Rumah Sakit (RS) Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Ngalle Takalar.
“Infonya suplayer makanan basah dan kering hanya satu pelaksananya di Rumah Sakit milik pemerintah daerah Takalar itu,” kata Adi Nusaid Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (21/9/2026).
Aktivis anti korupsi Sulsel itu menegaskan bahwa praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tindakan ini membuat satu pihak menguasai pasar secara mutlak sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum,” sambung Adi Nusaid Rasyid.
Ia pun mendesak Direktur Rumah Sakit Umum Haji Padjonga Daeng Ngalle untuk segera melakukan evaluasi kepada pihak suplayer yang diduga melakukan monopoli penyediaan makan minum basah dan kering di Rumah Sakit Padjonga tersebut.
“Kalau Direktur Rumah Sakit Umum Haji Padjonga Daeng Ngalle tidak segera melakukan evaluasi maka kami akan laporkan suplayer tersebut ke aparat penegak hukum atas dugaan praktik monopoli,” pungkas Adi Nusaid Rasyid.
Sementara, salah seorang sumber internal di Rumah Sakit Umum Haji Padjonga Daeng Ngalle membenarkan hanya satu pihak yang mangakomodir suplayer makanan basah dan kering di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Takalar tersebut. (*)
Comment