LENSA, TAKALAR – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di pinggir laut Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel, diduga belum miliki izin Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sumber di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, menyebutkan bahwa pembangunan SPBU berdekatan dengan laut wajib memiliki persetujuan lingkungan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas berbahaya mudah terbakar dan berisiko mencemari laut.
“Pelaku usaha wajib miliki izin SPPL atau UKL-UPL untuk memastikan mitigasi kebocoran minyak tidak merusak ekosistem laut,” kata sumber di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Sumber yang layak dipercaya menambahkan, bahwa hingga saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar belum menerima salinan permohonan dari pelaku usaha untuk pembangunan SPBU, apalagi pembangunannya di pinggir laut.
“Saya pastikan pembangunan SPBU di Desa Topejawa itu belum ada kajian lingkungannya, karena ini menjadi dasar kepengurusan izin lainnya,” sambung sumber menambahkan.
Diketahui, mendirikan bangunan di dekat laut wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun aturan untuk jenis usaha Pertamini jauh lebih ketat dan kompleks daripada sekadar izin bangunan.
Mendirikan Pom Mini (Pertamini)
di dekat laut melibatkan irisan hukum yang sangat ketat terkait legalitas usaha migas, tata ruang wilayah pesisir, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pemilik usaha pembangunan SPBU di dekat laut Desa Topejawa tersebut. (*)
Comment