Walikota Munafri Tekankan Kepala Puskesmas Jalankan Tanggung Jawab dan Pahami Tata Kelola BLUD

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

LENSA, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kepala puskesmas harus memahami tanggung jawabnya sebagai pimpinan, termasuk dalam mengelola anggaran dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis malam (20/8/2026). 

“Kegiatan ini sangat penting, tujuannya sebagai pembekalan, juga penguatan dalam hal pencehan dan pengambilan keputusan bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Munafri.

Menurut Munafri, kegiatan tersebut penting bagi kepala puskesmas, terutama mereka yang baru menduduki jabatan. Pemahaman mengenai tata kelola Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, kata dia, dapat menjadi bekal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita sadar dan tahu betul bahwa banyak di antara peserta adalah kepala puskesmas yang baru,” katanya.

“Tentu butuh knowledge yang penting, knowledge yang detail, untuk menjadi tameng dan benteng terhadap dirinya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Munafri.

Munafri mengatakan pengelolaan BLUD memiliki dua prinsip yang harus berjalan beriringan, yakni fleksibilitas dan akuntabilitas. Fleksibilitas dibutuhkan agar pelayanan dapat berlangsung cepat dan responsif. Namun, pengelolaan anggaran tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

” Kalau dari fleksibilitasnya, ini ke masalah pelayanan, relation, approach dan sebagainya. Lalu kalau kita ke akuntabilitas, ini yang lebih penting, karena dampaknya akan mengganggu sistem yang sudah terbangun dengan sangat baik,” jelasnya.

Munafri juga mengatakan persoalan hukum di lingkungan layanan kesehatan tidak selalu terjadi karena adanya niat buruk. Menurut dia, persoalan tersebut juga dapat muncul akibat minimnya pemahaman mengenai administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.

Karena itu, kepala puskesmas yang berlatar belakang dokter tidak cukup hanya menguasai aspek medis. Mereka juga harus memahami tata kelola pemerintahan karena memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana negara.

“Bagaimana ceritanya seorang dokter kalau tidak dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni mengurusi masalah struktur bangunan dan sebagainya,” katanya.

“Serta mengurusi administrasi yang dengan begitu banyak tetek bengek yang terjadi, belum lagi harus berkonsentrasi di tugasnya sebagai seorang dokter” lanjutnya.

Munafri juga mengingatkan pencegahan korupsi tidak berarti membuat pejabat takut mengambil keputusan. Menurut dia, keputusan yang diambil berdasarkan pemahaman aturan justru harus dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan.

“Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar,” imbuh mantan CEO PSM itu.

Selain tata kelola BLUD, Munafri menyoroti kedisiplinan kepala puskesmas. Dia meminta kepala puskesmas tidak sekadar hadir secara administratif di kantor, tetapi menjalankan seluruh tanggung jawab sebagai pimpinan.

“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” imbuh Munafri.

Dia bahkan mengaku masih menerima informasi mengenai kepala puskesmas yang tidak menjalankan tugas secara maksimal.

“Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi,” ungkapnya.

“Ini namanya tanggung jawab. Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” tambah Munafri.

Menurut dia, kepala puskesmas harus memahami persoalan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran.

Kepala puskesmas, kata Munafri, juga harus mampu menjelaskan persoalan apabila serapan anggaran rendah atau program tidak berjalan maksimal.

“Bagaimana serapan anggaran ini bisa dimaksimalkan? Bagaimana perencanaan bisa jalan dengan baik? Bagaimana eksekusi bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Munafri meminta para kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas dan memahami setiap aspek dalam pengelolaan fasilitas kesehatan.

“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan penguatan tata kelola BLUD penting dilakukan karena Puskesmas dan Rumah Sakit memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Menurut Nursaidah, fleksibilitas tersebut harus disertai pemahaman tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.

“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya.

“Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Nursaidah.

Kegiatan itu juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pengelola BLUD mengenai regulasi pengelolaan keuangan, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD dan Puskesmas.

Peserta juga didorong mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta laporan keuangan secara lebih baik dan akuntabel.

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Nursaidah mengatakan pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola BLUD. Para pengelola diberikan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI) untuk mencegah gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran lainnya.

“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.

“Ini penting untuk memastikan setiap keputusan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Menurut Nursaidah, penerapan manajemen risiko diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan.

Bimtek tersebut diikuti 97 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD Puskesmas.

Nursaidah berharap penguatan kapasitas tersebut membuat para pengelola BLUD memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas dan kewenangan mereka.

“Harapannya, seluruh pengelola BLUD semakin memahami tugas dan kewenangannya. Fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga pelayanan semakin baik dan pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkas Nursaidah. (*)

Comment