Diduga Tak Transparan, Polda Sulsel Didesak Periksa Penggunaan Dana BOS MTsN 1 Kota Makassar

LENSA, MAKASSAR – Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, mengendus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 1 Kota Makassar yang dinahkodai Nurhaedah.

Dugaan itu muncul bukan tanpa alasan, sebab setiap penerimaan murid baru di sekolah yang menerapkan pembelajaran berbasis digitalisasi tersebut, orang tua siswa peserta didik baru diduga dibebani uang pembangunan dengan nilai fantastik.

“Sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan apapun bentuknya karena sekolah tersebut menerima dana BOS dari pemerintah, dan bila itu terjadi berarti penggunaan dana BOS MTsN 1 Kota Makassar tidak transparan,” kata Adi Nusaid Rasyid kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (13/7/2026).

Ia pun mendesak mendesak pihak Polda Sulsel untuk segera melidik penggunaan dana BOS MTsN 1 Kota Makassar yang ditengarai tidak transparan penggunaan dan pengelolaannya.

Aktivis anti korupsi itu menegaskan, sekolah penerima dana BOS dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru.

“Namun larangan tersebut diduga tidak berlaku bagi pihak MTsN 1 Kota Makassar karena setiap tahun penerimaan murid baru orang tua siswa diduga dibebani uang sumbangan yang diserahkan ke pihak eksternal sekolah,” pungkas Adi Nusaid Rasyid.

Ia menegaskan bahwa pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar alias pungli.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya,” sambung Adi Nusaid Rasyid.

Selain itu ia pun mengatakan bahwa Madrasah negeri baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.

“Tidak boleh Madrasah negeri melakukan pungutan sumbangan karena telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Dimana Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing Madrasah,” jelas akvitis anti rasuah tersebut.

Sementara, Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Makassar, Nurhaedah yang berusaha dikonfirmasi sekaitan dugaan pungli penerimaan siswa baru dan pengelolaan dana BOS yang diduga tidak transparan belum berhasil. (*)

Comment