HUT ke-80 Bhayangkara Tercoreng, Polda Sulteng Diduga Terlibat Kasus Kematian Afif Siraja

LENSA, MAKASSAR – Penanganan kasus kematian Afif Siraja yang terjadi pada Oktober 2025 hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Memasuki pertengahan tahun 2026, keluarga dan tim kuasa hukum menilai pengungkapan perkara belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.

Dalam gelar perkara khusus yang berlangsung beberapa hari lalu, tim kuasa hukum almarhum dari PBHI meminta agar rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut diputar sebagai bagian dari proses klarifikasi. Namun, menurut kuasa hukum, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Polda Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal itu, Alumni HMI, Muhammad Fadly, menilai sejak awal terdapat kesan bahwa penanganan perkara dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai.

“Agak aneh memang. Dari hasil autopsi disebutkan penyebab kematian karena fungsi jantung berhenti. Padahal, luka-luka pada tubuh almarhum kak Afif terlihat jelas, dan menurut informasi yang diperoleh keluarga, luka tersebut dialami beberapa hari sebelum almarhum ditemukan meninggal dunia. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara ilmiah dan terbuka,” ujar Fadly, Rabu (1/7/2026).

Ia juga menyoroti tidak diperlihatkannya rekaman CCTV dalam gelar perkara khusus.

“Yang lebih janggal, beberapa hari lalu teman-teman PBHI meminta agar rekaman CCTV diputar dalam gelar perkara khusus. Namun hingga proses berlangsung, rekaman tersebut tidak diperlihatkan. Padahal, jika CCTV diperlihatkan, seharusnya dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta peristiwa secara terang,” tambahnya

Menurut Fadly, transparansi merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum. Karena itu, Polda Sulawesi Tengah diharapkan membuka seluruh alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 juga mengatur bahwa Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Fadly berharap momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Bhayangkara saat ini menjadi refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian, terutama Polda Sulawesi Tengah untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif, terbuka, dan berkeadilan, sehingga setiap perkara yang menjadi perhatian publik dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini HUT ke-80 Bhayangkara, dan bisa dikatakan bahwa Polda Sulteng mencoreng nama baik institusi kepolisian karena terkesan menutup-nutupi kasus kematian Kak Afif,” pungkasnya. (*)

Comment