Kapolrestabes Makassar: Pelaku Geng Motor Ancam Nyawa, Tembak di Tempat

oplus_0

LENSA, MAKASSAR – Aksi kawanan geng motor di Kota Makassar sudah sangat meresahkan masyarakat. Banyak diantara korbannya hanyalah warga biasa yang tidak memiliki permasalahan dengan kelompok bermotor namun tetap jadi sasaran penyerangan. 

Dalam dua bulan terakhir, hampir setiap Minggu ada saja laporan warga yang jadi korban penyerangan kelompok geng motor. Mereka menyerang warga menggunakan senjata tajam dan alat berbahaya lainnya yang sengaja dibawa pelaku, mulai dari parang, busur panah, hingga petasan.

Akibatnya, banyak masyarakat yang mulai resah dengan kehadiran kelompok-kelompok geng motor ini. Mereka mendesak pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk mengambil upaya pencegahan dan tindakan tegas agar ada efek jerah bagi para pelaku.

Selain dari warga, desakan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan mulai dari begal hingga anggota geng motor ikut disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan sikap tegasnya. Dalam konferensi pers pengungkapan aksi penyerangan kawanan geng motor di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, Selasa (12/5/2026), ditegaskan bakal menindak para pelaku lain jika masih beraksi. 

Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar itu juga memberikan ultimatum atau peringatan keras dengan memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat para pelaku geng motor yang meresahkan warga.

“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat,” perintah Arya. 

“Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat,” sambungnya. 

Namun begitu, Arya tetap menekankan bahwa penerapan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani setiap perkara hukum, termasuk di lapangan harus dikedepankan.

Jika dalam proses penangkapan pelaku di lokasi tidak membahayakan nyawa petugas ataupun orang lain maka cukup diamankan untuk diproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.  

“Juga kalau mengancam jiwa anggota kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat, perintah saya begitu. Tapi kalau memang tidak mengancam, yah dilakukan upaya-upaya yang tegas tapi terukur, tidak serta merta langsung menembak, tidak seperti itu,” sebutnya.  (*)

Comment