LENSA, MAKASSAR – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Baznas Kabupaten Enrekang berujung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026). Putusan ini menjadi sorotan setelah berbagai fakta persidangan mengemuka dan dinilai janggal oleh tim kuasa hukum.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keenam terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, Mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal dan empat lainnya merupakan mantan wakil ketua Baznas Enrekang masing-masing bernama Kamaruddin, Baharuddin, Kadir Lesang dan llham Kadir.
Tim kuasa hukum menilai sejak awal perkara ini tidak berdiri di atas konstruksi hukum yang tepat dan terkesan dipaksakan masuk ke ranah korupsi. Hal tersebut terbukti dari putusan hakim yang membebaskan seluruh terdakwa dari jeratan hukum.
“Dasarnya itu sehingga kami dari tim advokat (Kuasa Hukum) mencoba menganalisa perkara ini. Ternyata di dalam perjalanan perkara ini ada beberapa hal yang menurut kami ini ada janggal,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum, Mahyuddin Jamal, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Kamis malam.
Menurut Jamal, putusan bebas ini menguatkan bahwa sejak awal terdapat kekeliruan dalam membangun perkara terhadap kliennya. Ia menyebut dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari arah penanganan perkara yang tidak menggambarkan substansi sebenarnya dari persoalan yang terjadi di internal Baznas Enrekang.
“Sehingga sampailah di tahap hari ini adalah vonis dan putusan membebaskan keenam klien kami dari segala tuntutan jaksa yang menurut kami memang dari awal konstruksi hukumnya keliru,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, perkara yang menjerat kliennya bukanlah terkait dana hibah negara, melainkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang memiliki aturan tersendiri.
“Jadi konstruksi hukumnya itu sebenarnya diarahkan ke tindak pendana korupsi, padahal sebenarnya faktanya adalah perkara ini adalah dana zakat, infak, sedekah. Jadi bukan dana hibah,” jelas Jamal.
Dalam persidangan, tuduhan kerugian negara sebesar Rp16,6 Miliar juga disebut tidak mampu dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Angka tersebut dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Selain itu, puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan disebut tidak memperkuat tuduhan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Baznas Kabupaten Enrekang.
“Jumlah kerugian kalau tidak salah kemarin itu yang disangkakan itu Rp16,6 Miliar dan itu tidak terbukti, itu sama sekali tidak terbukti,” tegasnya.
“Bahkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa kurang lebih sekitar 45 saksi, itu tidak ada satupun yang menyatakan bahwa penerima manfaat berapa saksi yang menerima manfaat dari Baznas itu. Bahkan semuanya sampai sampai berujung pemerasan oleh jaksa (eks Kajari Enrekang, Padeli) kan seperti itu,” ujarnya.
Jamal bersama tim kuasa hukum lainnya masing-masing Muhammad Arif, Hasri, Andi Imran, Supriadi, Jusrianto, Muh. Yusuf DM, M. Riandy Jufri, Muhammad Hazman, M. Ikhwan Rahman, Najamuddin, dan Rizal Asjahad Rahman, ikut menyoroti sumber perhitungan kerugian negara yang berasal dari inspektorat provinsi.
Menurut mereka, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit Baznas. Hal ini dinilai menjadi salah satu kelemahan mendasar dalam dakwaan yang diajukan jaksa kepada para terdakwa.
“Dari mana kemudian kita bisa mengambil kerugian itu asalnya itu hitungan apa? Itu hitungan dari inspektorat provinsi yang notabene sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terkait kerugian negara,” kata Jamal.
Ia menegaskan bahwa audit terhadap Baznas memiliki mekanisme khusus sesuai regulasi yang berlaku, bukan oleh lembaga di luar ketentuan tersebut.
“Karena Baznas ini punya undang-undang tersendiri. Jadi yang bisa melakukan audit terhadap Baznas itu berdasarkan aturan per-Baznas yaitu Kementerian Agama, bukan dari BPK,” ungkapnya.
Adanya putusan bebas tersebut, Jamal memastikan tidak akan ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh jaksa terhadap kliennya. Putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru Indonesia.
“Yang pastinya sekarang sudah tidak ada upaya hukum lain, terkait undang-undang KUHAP baru. Jadi putusan hari ini itu sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum, final dan meningkat,” kata dia.
Di sisi lain, fakta mengejutkan juga disebut terungkap dalam persidangan, yakni dugaan pemerasan oleh oknum mantan Kajari Enrekang yang sekarang ini sedang menjalani proses persidangan di PN Makassar.
Kliennya disebut dipaksa menyerahkan uang dengan dalih pengembalian kerugian negara, bahkan hingga harus mencari pinjaman.
“Jadi kemarin itu kan terbuka di dalam fakta persidangan bahwa adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan (Padeli). Sehingga klien kami itu dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang, nilainya itu kurang lebih sekitar Rp1,1 Miliar,” ungkap Jamal.
Comment