Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas, Jaksa Dinilai Salah Konstruksi

Bahkan, salah satu kliennya disebut harus mengambil kredit usaha rakyat atau KUR untuk memenuhi permintaan mantan pimpinan Kejaksaan Negeri Enrekang itu.

“Bahkan salah satu klien kami itu dipaksa untuk mengambil kredit KUR di salah satu bank pemerintah senilai Rp125 juta untuk membayar itu sebagai kerugian negara,” lanjutannya.

Adapun uang tersebut, dalam putusan hakim, dinyatakan sebagai milik pribadi para terdakwa dan harus dikembalikan oleh negara.

“Dan di dalam putusan itu menyatakan bahwa klien kami itu diperas dan nilai uang yang katanya itu sebagai pengambalian keuangan negara itu harus dikembalikan kepada klien kami karena itu adalah uang pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait langkah hukum lanjutan, Jamal mengaku masih akan berkoordinasi dengan para kliennya, termasuk kemungkinan langkah berikutnya pasca putusan bebas.

Apalagi keenam kliennya itu diketahui sempat menjalani masa penahanan cukup lama sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

“Kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya. (*)

Comment