Usai Tragedi KMP Tunu hingga KM Barcelona, Hamka B. Kady Minta Aturan Pelayaran Dibongkar

Hamka B Kady.

LENSA, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, menyampaikan duka cita mendalam atas rentetan kecelakaan kapal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam satu tahun terakhir. Ia menilai serangkaian tragedi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional.

Beberapa kecelakaan yang menjadi sorotan di antaranya tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura yang menelan korban jiwa.

Menurut Hamka, berbagai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, melainkan menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Karena itu, legislator Komisi V DPR RI tersebut mendesak pemerintah segera mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Hamka menilai regulasi tersebut masih terlalu menitikberatkan pada pemenuhan aspek administrasi melalui Master Sailing Declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban dalam setiap penerbitan SPB.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang memberikan mandat kepada Syahbandar untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui pengawasan, pemeriksaan kapal, serta kewenangan menerbitkan maupun menunda SPB apabila persyaratan keselamatan tidak terpenuhi.

Hamka juga mengkritisi ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyatakan keabsahan dan kebenaran data kelaiklautan kapal dalam Master Sailing Declaration sepenuhnya menjadi tanggung jawab nahkoda.

Menurutnya, meski nahkoda memiliki tanggung jawab penuh atas kapal yang dipimpinnya, negara melalui Syahbandar tetap harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif demi menjamin keselamatan pelayaran.

“Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Hamka.

Ia menegaskan, rentetan kecelakaan kapal harus menjadi momentum pembenahan sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh.

“Rentetan tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022. Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada deklarasi administrasi, tetapi harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, pemeriksaan fisik kapal yang memadai, dan tata kelola keselamatan yang benar-benar mampu mencegah kecelakaan sebelum terjadi,” tegasnya. (*)

Comment