LENSA, GOWA – Belum cukup satu bulan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang juga harus menjalani pemeriksaan untuk kasus lain yang berproses di Polresta Gowa.
Sesuai rencana, Husniah Talenrang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengembangan dugaan pungutan liar Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) senilai Rp 1,8 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Husniah akan dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian setelah namanya ikut disebut-sebut oleh sejumlah saksi lain yang sudah menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/26), membenarkan mengenai rencana pemeriksaan Husniah. Ia menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Benar, Bupati Gowa (Husniah Talenrang) kita sudah layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kita jadwalkan hari Jumat, 7 Agustus 2026,” sebut Muhallis saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan selama ini, nama Husniah ikut disebut-sebut. Sehingga, penyidik akan meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga tidak menampik jika hasi dari pengembangan kasus pungli ditemukan fakta dan bukti baru mengenai keterlibatan pihak tertentu yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tandas Muhallis yang memilih masih merahasiakan nama tersangka baru tersebut sebelum diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kasus pungli dan gratifikasi perizinan ini, telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Gowa. Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Bupati Gowa Terseret Berbagai Kasus
Khusus untuk Bupati Gowa, Husniah Talenrang, namanya terseret di berbagai kasus. Selain dugaan perbuatan tercela yang berproses melalui Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Husniah juga dikaitkan kasus dugaan korupsi, maupun kasus dugaan pemalsuan keterangan proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan anggaran Rp16 miliar, Husniah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sulsel, belum lama ini. Bahkan, pihak kepolisian sudah menggeledah kantor Bupati Gowa dengan menyita beberapa dokumen.
Begitupun laporan mantan suaminya ke Polda Sulsel mengenai dugaan pemalsuan keterangan di proses perceraian juga sedang ditangani, dan sudah memeriksa pelapor.
Sedangkan kasus dugaan pungli Rp1,8 miliar di PBG Perkimtan, ditemukan ada fakta dan bukti lain untuk pengurusan perizinan di wilayah Kabupaten Gowa di era kepemimpinan Husniah Talenrang.
Terkait dugaan perbuatan tercela Husniah yang berproses di Pansus Hak Angket DPRD Gpwa, kini sudah memasuki tahapan akhir, setelah Pansus memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait. (*)
Comment