“Dari situ kita kembangkan lagi, ternyata ini tersangkanya berada di Pekanbaru. Nah, ketika Satresnarkoba berada di Pekanbaru, tertangkaplah kurirnya ini,” lanjut dia.
Saat penangkapan di Pekanbaru, polisi berhasil mengamankan seorang kurir dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang diduga akan dikirim ke jaringan pengedar di Makassar.
“Kurirnya ini tertangkap dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram. Dan aktor intelektualnya yang mengatur pergerakan, itu dua tersangka lagi juga didapat. Jadi, dari Makassar dikembangkan lagi sampai ke Riau, itu didapatkan lagi tersangka tiga orang dengan barang bukti sebanyak kilogram,” ujar Arya.
Arya mengungkapkan empat dari tujuh tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus narkotika dan telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018.
“Ini empat orang tersangka diantaranya adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018 dan terus beroperasi, sudah keluar masuk penjara, dan kali ini tertangkap lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya, barang haram tersebut merupakan jaringan internasional asal negara tetangga, Malaysia.
“Ini dari Malaysia masuk ke Kalimantan, tapi ke wilayah barat, dari Selat Malaka masuk ke Riau. Dari Riau ke Jakarta (hingga ke Makassar). Ada yang lewat darat dan ada yang lewat laut,” ungkap Lulik.
Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Untuk para pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Ini ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati. Jadi untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ini ancaman hukumannya maksimalnya hukuman mati,” sebutnya. (*)
Comment