Kajati Sulsel Safari ke Daerah di Tengah Sorotan Kasus Korupsi Bibit Nanas

Perkembangan lain dalam perkara tersebut yakni tersangka RM atau Rimawaty Mansyur melakukan pengembalian uang kerugian negara pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Penyidik Tipikor Kejati Sulsel menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000 atau Rp3 miliar lebih dari Rimawaty Mansyur.

Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas tersebut sebelumnya juga diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000, kepada penyidik pada Februari 2026.

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari tersangka Rimawaty Mansyur sebesar Rp4.338.000.000 atau Rp4,3 miliar.

Bukan itu saja, kasus besar lain yang sementara “digarap” penyidik Tipikor Kejati Sulsel terkait reklamasi pantai dan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Bunga. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat terkait reklamasi pantai telah diperiksa untuk pengumpulan alat bukti.

Meski belum ada tersangka dalam perkara ini, beberapa upaya hukum telah dilakukan salah satunya adalah penggeledahan sebuah kantor perusahaan swasta di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Penggeledahan yang berlangsung diam-diam itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan reklamasi laut ilegal tersebut. (*)

Comment