Randis Sekda Takalar Diduga Nunggak Pajak 

LENSA, TAKALAR – Kendaraan Dinas (Randis) Pajero Sport yang sehari-hari ditunggangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Achmad Rivai, dikabarkan nunggak pajak sekitar Rp 3,550, 705.

Randis Sekda Takalar itu terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Takalar dengan nomor polisi DD 6 C.

Selain Randis Sekda Takalar, sejumlah Randis pejabat di Takalar pun dikabarkan nunggak pajak di antaranya nomor polisi DD 18 C, tunggakan pajaknya mencapai Rp 3,389, 101.

Selanjutnya Randis dengan nomor polisi DD 21 C, tunggakan pajaknya mencapai Rp 2,953, 365.

Kabar mengenai tunggakan pajak Randis sejumlah pejabat penting di Kabupaten Takalar itu mendapat respon negatif dari warga.

Salah seorang warga, Kurnia (37) menuturkan seharusnya para pejabat yang menunggak pajak Randisnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Ia pun berkelakar bahwa pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi ganda berupa sanksi administratif.

“Hukum umum layaknya masyarakat sipil serta sanksi disiplin atau pembatasan khusus dari instansi pemerintahan,” pungkas Kurnia.

Sekda Takalar, Achmad Rivai yang berusaha dikonfirmasi soal dugaan Randisnya nunggak pajak belum berhasil hingga berita ini diterbitkan.(*)

Comment