LENSA, TAKALAR – Pengadaan aplikasi layanan pintar di tingkat desa di Kabupaten Takalar, Sulsel, kini berbuntut panjang.
Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, akan membawa dugaan rasuah itu ke aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, pengadaan aplikasi layanan pintar itu berpotensi menyeret penyedianya karena disinyalir pihak vendor telah melakukan mark-up anggaran.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan vendor pengadaan layanan pintar ini ke aparat penegak hukum,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Adi menyesalkan besarnya alokasi anggaran yang telah digelontorkan untuk menyukseskan program layanan pintar tersebut namun ujung-ujungnya tidak di fungsikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan satu unit alat layanan pintar ini ditaksir mencapai diangka Rp 24 jutaan per desa include dengan anggaran bimteknya.
“Pembayaran semua sudah lunas tapi alatnya belum berfungsi, dan manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang kepala desa yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (28/10).
Pada awalnya, sambung sumber inovasi teknologi ini digadang-gadang dapat mempercepat birokrasi dan memangkas waktu warga masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen hingga ke tingkat Kebupaten.
Namun, ketiadaan instruksi pemakaian dan penelantaran pasca-distribusi membuat visi digitalisasi layanan desa tersebut belum bisa terealisasi.
“Tidak berfungsinya alat layanan pintar ini tentunya sangat disayangkan karena menghilangkan potensi kemudahan layanan bagi warga masyarakat luas,” pungkas sumber. (*)
Comment