LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan konsep kantong parkir bertingkat untuk mengurangi kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan dalam kajian tersebut.
Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan konsep penataan parkir telah disiapkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Pemerintah kini mengkaji sejumlah lokasi dan skema yang memungkinkan untuk menambah kapasitas parkir tanpa mengambil ruang badan jalan.
“Kawasan Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota menjadi salah satu prioritas penataan,” ujar Andi Zulkifly, Jumat (2/10/2026).
Menurut Andi Zulkifly, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik membuat kebutuhan ruang parkir di kawasan Balai Kota semakin tinggi.
“Tingginya aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kunjungan masyarakat membuat kebutuhan ruang parkir di kawasan area Balai kota semakin mendesak,” tambah Andi Zulkifly.
Ia mengatakan persoalan parkir di kawasan tersebut bukan hanya terjadi di lingkungan Balai Kota. Sejumlah kantor di sekitar kawasan juga masih memanfaatkan badan jalan untuk menampung kendaraan.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” ungkap Andi Zulkifly.
Untuk menambah kapasitas parkir, Pemkot Makassar menjajaki pemanfaatan lahan kosong di sekitar Balai Kota. Salah satunya lahan milik perusahaan yang belum digunakan.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid,” terang Andi Zulkifly.
Lahan tersebut, kata dia, berpotensi dimanfaatkan untuk membangun fasilitas parkir bertingkat. Konsepnya dibuat sederhana dengan meniru model fasilitas parkir bertingkat yang ada di kawasan pelabuhan.
“Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” sambung Andi Zulkifly.
Selain pembangunan fasilitas baru, Pemkot Makassar juga mengkaji optimalisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tersedia. Namun, pemanfaatan ruang tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi utamanya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah trotoar. Pemerintah memastikan pemanfaatannya harus dikaji agar tidak mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegas Andi Zulkifly.
Kajian kantong parkir tidak hanya menyasar kawasan Balai Kota. Sejumlah titik lain juga masuk dalam pembahasan, di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, dan Jalan Mawas.
Menurut Andi Zulkifly, pemerintah Kota Makassar masih harus menghitung berbagai aspek sebelum pembangunan dilakukan. Kajian mencakup regulasi, kebutuhan biaya, teknis pembangunan hingga skema pengelolaan.
“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” ujar Andi Zulkifly.
Pemerintah Kota Makassar juga membuka kemungkinan menggunakan skema kerja sama dengan pihak swasta maupun pengelola parkir. Penyertaan modal pemerintah daerah menjadi salah satu alternatif yang turut dipertimbangkan.
Andi Zulkifly menyebut model kerja sama di kawasan Anjungan Pantai Losari dapat menjadi salah satu referensi dalam menyusun skema pengelolaan fasilitas parkir.
“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelas Andi Zulkifly.
Sejumlah perangkat daerah dilibatkan dalam kajian tersebut, mulai dari camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga OPD terkait lainnya. Mereka diminta menelaah aspek teknis, regulasi, aset, serta pembiayaan sesuai kewenangan masing-masing.
Andi Zulkifly menegaskan rencana tersebut belum masuk tahap pembangunan. Pemerintah masih menunggu hasil kajian masing-masing perangkat daerah sebelum menentukan konsep yang akan dijalankan.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Jika dinyatakan layak dan sesuai regulasi, konsep kantong parkir tersebut akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendapatkan persetujuan, termasuk mengenai skema pelaksanaan dan penganggarannya.
“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Andi Zulkify. (*)
Comment