s – Seorang warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melaporkan persoalan dugaan penggunaan data pribadinya untuk pengajuan pinjaman ke PNM Mekaar Birinbalang.
Warga tersebut, Irmawati, mengaku mengetahui adanya pinjaman atas namanya setelah hendak mengurus fasilitas perbankan di Bank Mandiri pada awal Agustus 2026.
Menurut Irmawati, pihak bank menyampaikan bahwa namanya tercatat memiliki pinjaman di PNM Mekaar yang dalam kondisi menunggak. Informasi tersebut membuat dirinya terkejut karena mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Merasa dirugikan, Irmawati kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan mengenai status kredit yang tercatat atas namanya.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari OJK, terdapat catatan pinjaman atas namanya dengan akad tertanggal 16 Januari 2023. Irmawati menyebut nominal pencairan yang tercatat sekitar Rp6,24 juta, sementara tunggakan pokok dan bunga disebut mencapai sekitar Rp7,39 juta.
Irmawati menegaskan bahwa dirinya memang pernah mengambil pinjaman melalui PNM Mekaar pada 2017, namun pinjaman tersebut telah dilunasi. Setelah itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengajukan maupun memperpanjang pinjaman.
“Saya tidak pernah mengambil pinjaman tersebut. Data KTP saya digunakan tanpa izin untuk pinjaman di PNM hingga nama saya tercatat bermasalah di SLIK OJK,” ujar Irmawati dalam keterangannya, Senin (28/09/2026).
Ia mengaku dampak dari persoalan tersebut cukup merugikan karena mengalami kendala ketika hendak mengajukan fasilitas pinjaman atau melakukan top up melalui perbankan.
Atas dugaan penggunaan data pribadinya tersebut, Irmawati kemudian membuat laporan atau pengaduan ke Polsek Pattallassang. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri sehingga diketahui siapa yang menggunakan datanya untuk pengajuan pinjaman.
“Sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang menggunakan data saya untuk mengambil pinjaman di PNM Mekaar,” katanya.
Sementara itu, pihak PNM Mekaar Birinbalang melalui Putri Mayasari saat dikonfirmasi terkait laporan dan dugaan penggunaan data nasabah tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kapolsek Pattallassang, Iptu Sumarwan, juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh informasi mengenai laporan yang disampaikan Irmawati. (*)
Comment