Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Kepala Daerah yang Pernah Jadi Pimpinan DPRD

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

LENSA, MAKASSAR – Sejumlah kepala daerah yang menjabat menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi  Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang diperiksa yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat itu duduk sebagai Ketua DPRD Sulsel dan sekarang menjabat Bupati Barru. Kemudian Syaharuddin Alrif yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel dan sekarang menjabat Bupati Sidrap.

Selanjutnya wakil pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 yang ikut diperiksa yakni Darmawangsyah Muin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, termasuk Politisi Demokrat Ni’matullah. 

Pemeriksaan itu dikabarkan berlangsung di salah satu ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Kamis (16/4/2026) siang.

“Ketua dengan wakil ketua, itu yang diperiksa tadi. Ketua DPRD Sulsel yang periode itu (Andi Ina Kartika Sari),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026) malam.

Pemeriksaan itu disebut dijadwalkan untuk semua pimpinan DPRD Sulsel periode 2024, namun satu diantaranya mangkir yakni Muzayyin Arif. Hanya saja, mengenai ketidak hadiran politisi PKS itu tidak dijelaskan Soetarmi.

“Satu yang tidak datang (Muzayyin Arif),” ungkapnya.

Mengenai pemeriksaan itu, Soetarmi bilang, penyidik Kejati Sulsel hanya mengkonfirmasi terkait pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Apakah pengadaan proyek bibit nanas bernilai puluhan miliar yang bermasalah itu dibahas di meja DPRD Sulsel dalam hal ini Banggar atau tidak.

“Mengkonfirmasi kasus bibit nanas apakah itu di bahas dalam Banggar kemarin. Apakah dibahas bersama DPR terkait kegiatan pengadaan bibit itu atau seperti apa, itu intinya (pemeriksaan),” jelas Soetarmi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap secara terbuka ke publik mengenai inti dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya sebab pendalaman kasus ini masih terus berlangsung.

“Kita belum bisa membuka ke publik mengenai isi penyidikan. Intinya yang kita pertanyakan ke DPR apakah ini dengan sepengatahuan pembahasan dan persetujuan DPR, itu intinya pemeriksaan,” lanjutannya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing BB atau Bahtiar Baharuddin (53), HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Peran para tersangka yakni Bahtiar Baharuddin selaku Pj Gubernur Sulsel, tersangka Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, serta Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.

Selanjutnya tersangka Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).

Munculnya nama Banggar DPRD Sulsel dalam kasus ini bermula dari pengadaan proyek tersebut yang disebut-sebut sempat dibahas di meja wakil rakyat. Apalagi anggaran proyek sebesar Rp60 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2024 Provinsi Sulsel. 

Dasar itulah, Tim Pidsus Kejati Sulsel ikut melakukan pendalaman dengan memeriksa para anggota Banggar DPRD Sulsel periode itu guna mengetahui bagaimana proyek tersebut bisa lolos. 

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya.

“Nanti kalau ada perkembangan, bisa lolos bibitnya dari mana?. Mungkin nanti kita akan periksa Banggar (DPRD Sulsel) bagaimana proses munculnya anggaran itu (proyek bibit nanas),” tegas Didik.

Bahkan, kata Didik, sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa Ketua DPRD Sulsel dari Komisi B di periode 2024 dalam perkara tersebut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi sehingga totol saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan kurang lebih 80 orang. 

“Ada dari komisi B. Ketua komisi B sudah kita periksa,” ucap Didik.

Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan bahwa sejak awal tahap perencanaan proyek Pengadaan Bibit Nanas tidak dilakukan dengan baik. Harusnya, mekanisme pengadaan bibit melalui skema hibah yang diawali dengan pengajuan proposal dari penerima namun tidak dilakukan.

“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah, ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” ucap Didik.

Parahnya lagi, proyek tersebut dianggarkan dan dijalankan sementara lahan untuk penanaman bibit nanas juga belum dipersiapkan oleh para tersangka sejak awal hingga mengakibatkan jutaan bibit nanas itu mati sia-sia.

“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah. Ini tidak ada, proposalnya dulu ditetapkan,” sebutnya.

“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta itu. Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” lanjut dia.

Atas dasar itulah keenam tersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Comment