Husniah Talenrang Makin Tersudut, 7 Fraksi DPRD Gowa Sepakat Gunakan Hak Angket Dugaan Asusila

Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Gedung DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (25/5/2026).

LENSA, GOWA – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa sepakat menggunakan hak angket terkait beberapa masalah yang menyorot Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan sedang ramai dibicarakan publik.

Penggunaan hak konstitusional legislatif itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Gedung DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (25/5/2026).

Kesepakatan penggunaan hak angket ini dibacakan langsung oleh masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat paripurna.

Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, mengungkap bahwa pembentukan pansus hak angket akan akan segera dilakukan dengan masa kerjanya 60 hari.

“Ya, tadi sudah sampaikan pengusulan hal angket bahwa ada 40 anggota (DPRD Gowa) yang menyetujui dari 7 fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan 40 anggota,” ungkap Asrul saat diwawancara.

“Insyaallah akan segera dibentuk pansus hak angketnya dan teman-teman anggota, fraksi-fraksi sudah diminta untuk masukkan nama-namanya. Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk semua,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pansus hak aket nantinya akan fokus pada akar persoalan yang sedang ramai dibicarakan. Asrul memastikan penggunaan hak angket ini tidak akan digunakan untuk menciderai seseorang.

“Ini saya mau sampaikan begini bahwa hak angket ini sesungguhnya, tidak boleh kita memaknai untuk mencederai seseorang. Hak angket ini adalah hak konstitusional, DPRD Kabupaten Gowa yang saya kira perlu dimaknai sebagai upaya DPRD untuk menjalankan fungsi-fungsi pengawasannya. Kita nanti akan, mencari, apa sebenarnya yang terjadi, yang meresahkan, publik,” tegasnya. (*)

Comment