LENSA, TAKALAR – Polemik pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar terus menjadi sorotan publik. Isu utama yang mencuat adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan fasilitas pengolahan limbah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar mengungkapkan, dari puluhan dapur MBG yang tersebar di wilayah Takalar, baru dua yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, menyebut dua dapur yang telah memiliki IPAL masing-masing adalah SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng serta SPPG MBG Sinar Rezky yang berada di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika ditemukan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar, sanksi administratif hingga penutupan operasional bisa saja diberlakukan,” tegasnya, Rabu (25/02/2026).
DLHP Ditagih Realisasi Pengawasan
Meski pernyataan tegas telah disampaikan, sejumlah elemen masyarakat menilai pengawasan di lapangan belum maksimal. Aktivis Takalar, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak DLHP segera turun langsung mengecek kondisi SPPG yang diduga belum memiliki IPAL sesuai standar.
“Kapan kita bisa bersama-sama turun melihat langsung dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan? Jangan hanya sebatas pernyataan,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, memaparkan berdasarkan laporan per 20 Februari 2026, terdapat 40 titik SPPG di Takalar. Dari jumlah tersebut, 36 telah melapor dan mengikuti pelatihan penjamah pangan, sementara 29 sudah beroperasi.
Comment