Husniah Talenrang Dinilai Lecehkan Lembaga DPRD Gowa, Pilih Klarifikasi di Warkop Ketimbang Secara Resmi di Rumah Rakyat

Pimpinan DPRD Gowa saat menggelar konfrensi pers terkait hak angket Bupati Gowa Husniah Talenrang.

LENSA, MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dinilai tidak menghargai sekaligus melecehkan lembaga legislatif atau DPRD Gowa karena lebih memilih memberikan klarifikasi di warung kopi (warkop) ketimbang hadir langsung di “Rumah Rakyat” menjelaskan secara resmi terkait polemik dirinya yang membuat gaduh masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Fahmi Adam, dan dua anggota DPRD Gowa lainnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (25/5/2026) siang.

“Kami menyayangkan sikap saudari bupati (Sitti Husniah Talenrang) yang memilih melakukan klarifikasi isu secara informal di sebuah kedai kopi di luar wilayah Kabupaten Gowa,” tegas Taufik.

Menurut Taufik, pengabaian pemberian keterangan atau klarifikasi secara langsung dan resmi oleh Bupati Gowa di hadapan puluhan anggota DPRD Gowa merupakan pelecehan konstitusi.

Sebagaimana diketahui, DPRD Gowa sebelumnya secara kelembagaan telah mengajukan panggilan tertulis kepada Husniah Talenrang pada Selasa. Hal itu dilakukan karena sang bupati tak kunjung datang memenuhi panggilan klarifikasi terkait video asusila terhadap dirinya yang membuat gaduh publik.

“Ada dua catatan hitam yang sangat mencederai etika hubungan antarlembaga negara yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Pertama, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan sikap tidak dihargai atas insiden pengembalian surat hasil rekomendasi RDPU,” kata Taufik.

“Surat resmi negara yang diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa kepada Pemerintah Kabupaten Gowa justru dikembalikan melalui Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa atas perintah langsung saudari Bupati Gowa. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap etika tata laksana kemitraan sejajar legislatif dan eksekutif,” sambungnya.

Taufik menegaskan, pihaknya bergerak atas dasar konstitusi. Untuk itu, isu yang dibahas DPRD Gowa terkait panggilan terbuka maupun terkait surat resmi yang merupakan dokumen resmi negara adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa yang gaduh akan adanya sejumlah isu penyimpanan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa.

“(Sitti Husniah Talenrang) menganggap remeh dokumen negara dengan klarifikasi di kedai kopi adalah bentuk ketidaksesuaian, ketidakseriusan, dan mengabaikan nyata terhadap marwah institusi negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Taufik, DPRD Kabupaten Gowa mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas kepada Sitti Husniah Talenrang. Diantaranya, meminta Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terbuka yang objektif, substantif, dan bertanggung jawab di hadapan publik secara resmi dalam waktu paling lambat 2×24 jam mulai siang tadi.

Bukan itu saja, secara kelembagaan, DPRD Gowa ikut menantang Sitti Husniah Talenrang untuk mengambil upaya hukum dengan cara melaporkan ke polisi jika sejumlah tuduhan yang mengarah kepada dirinya itu dianggap tidak benar agar ada kepastian hukum dan tidak membuat gaduh publik.

“Jika saudari Bupati Gowa menyatakan tudingan etika itu tidak benar dan sudah menunjuk penasihat hukum, kami tantang Bupati Gowa untuk segera membuat laporan polisi resmi atas dugaan pencemaran nama baik. Segera menguji kebenaran materiil itu di hadapan penegak hukum agar masyarakat tidak bingung siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan hanya menggertak di media tanpa berani menguji secara fakta,” pesan Taufik.

Mengenai kegaduhan publik yang terjadi ini, DPRD Gowa juga disebut telah menyepakati pengunaan hak angket untuk menyelidiki dan mengungkapkan fakta-fakta di masalah yang viral. Penggunaan hak konstitusional itu telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, siang tadi.

Paripurna untuk menggunakan hak konstitusional DPRD Gowa itu dihadiri 43 anggota legislatif. Mereka nantinya akan membentuk Pansus untuk menyelidiki tiga permalasahan terkait Bupati Gowa diantaranya, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power terkait pemutusan sepihak beasiswa S3.

Kemudian dugaan penyalahgunaan anggaran pada program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dan paling menyorot perhatian publik adalah dugaan pelanggaran etika jabatan berat atau dugaan skandal perselingkuhan yang telah memicu keresahan serta kegaduhan masyarakat.

“Demi hukum dan demi rakyat Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa secara kolektif akan langsung mengambil langkah konstitusional yang lebih tegas yang membentuk pansus dan menggulirkan hak angket. DPRD Gowa tidak akan mundur satu langkah pun untuk menegakkan kebenaran dan melakukan pengawasan secara objektif dan konstitusional, secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami akan menjaga marwah pemerintahan dan menjaga stabilitas serta moralitas butta Gowa bersejarah ini, beradat yang sangat kita cintai ini,” tutup Taufik. (*)

Comment