LENSA, MAKASSAR – Satu orang anggota polisi ditetapkan tersangka dalam insiden kematian Bripda DP (19) pada Minggu (22/2/2026) pagi. Korban terbukti dianiaya oleh seniornya yang juga merupakan anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Pelaku diketahui berinisial P dan juga berpangkat Bripda, sama dengan korban.
“Tapi dari keterangan salah satu tersangka yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” tegas Djuhandhani dalam keterangan videonya, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan dirinya akan melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa setiap anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami di jajaran Polda Sulsel akan terus berkomitmen memberikan hal yang memang kita dapatkan anggota melanggar pidana, melanggar peraturan, kami akan melaksanakan upaya-upaya penindakan tegas,” tegas Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Djuhandhani bilang ada lima orang lagi yang masih dalam proses pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam proses hukum ini jika dalam penyelidikan mereka terbukti terlibat.
Jenderal berpangkat dua bintang itu memastikan akan transparan dalam pengungkapan kasus ini. Seluruh prosesnya akan disampaikan pada publik secara berkala.
“Saat ini secara intensif kami memeriksa lagi lima orang lagi keterkaitannya seperti apa. Dan kami akan transparan bahwa proses berjalan secara profesional dan dalam waktu dekat, kepada anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan proses secara etika,” ungkap dia.
“Yaitu dengan proses kode etik yang kiranya nanti bisa memberikan kepastian hukum secara kedinasan maupun nanti juga dia akan mempertanggungjawabkan secara pidana kepada yang bersangkutan,” lanjutannya.
Comment