Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Jalan Maipa dan Datu Museng, 31 Lapak Direlokasi

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2/2026). 

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 lapak PKL di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa ditertibkan karena menempati area trotoar. 

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait.

 Camat Ujung Pandang, Andi Husni, mengatakan penataan ruang publik menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman.

“Penataan ini kami lakukan, sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” kata Andi Husni.

Ia menyebutkan, penertiban berlangsung aman dan kondusif serta mendapat kerja sama dari para pedagang. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban kota.

Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Pemerintah kecamatan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali serta menggelar dua kali audiensi di kantor lurah untuk berdialog dengan para PKL.

“Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Andi Husni. 

Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang di pasar baru Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos, dengan dukungan fasilitas dari PD Pasar Makassar.

“Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkap Andi Husni.

Ia menambahkan, sebagian besar PKL telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan penataan demi kepentingan publik.

“Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” kata Andi Husni. 

Menurut Andi Husni, penertiban ini bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat. Pemerintah berkomitmen melakukan pendampingan agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi baru.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Makassar terus melangkah menjadi kota yang tertib dan humanis,” tutup Andi Husni. (*)

Comment