Dishub Makassar Bahas Implementasi Perwali 94, Fokus Atur Jam Operasional Angkutan Barang

Screenshot

LENSA, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait produk hukum Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 yang membahas implementasi pengaturan jam operasional angkutan barang di wilayah Kota Makassar.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar dan dihadiri langsung oleh Tim Ahli Wali Kota Makassar.

Pembahasan difokuskan pada implementasi penerapan Perwali 94, khususnya mengenai pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan lalu lintas perkotaan, terutama untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat.

Pengaturan jam operasional angkutan barang memerlukan pemahaman yang sama di antara perangkat daerah dan pihak terkait, sehingga ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara terarah dan konsisten.

Melalui rapat koordinasi ini, berbagai aspek pelaksanaan regulasi dibahas sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pemahaman mengenai penerapan kebijakan di lapangan.

Koordinasi antarpihak menjadi penting agar implementasi aturan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan distribusi barang dan kondisi lalu lintas di Kota Makassar.

Dishub Makassar terus mendorong penguatan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan transportasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.

Melalui pembahasan Perwali 94 ini, implementasi pengaturan jam operasional angkutan barang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung penataan transportasi perkotaan di Kota Makassar. (*)

Comment