LENSA, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan 589 kendaraan yang melanggar aturan parkir sepanjang Januari hingga September 2026. Penindakan dilakukan melalui pengembokan roda hingga penilangan untuk mengatasi parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran dan Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penindakan langsung dinilai lebih efektif dibandingkan imbauan yang selama ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Dishub membentuk tim gabungan bernama SIGAP atau Sistem Integrasi Gembok Atasi Pelanggaran. Tim ini melibatkan Dishub, Satlantas Polrestabes Makassar, TNI, Kejaksaan, hingga Perumda Parkir.
“Ini sangat penting dilakukan karena kita tahu bahwa masyarakat Kota Makassar ini pola pikirnya nanti ditindak baru ada perhatian atau kepedulian. Seketika mengedukasi selama dua tahun tidak ada dampak yang ditimbulkan. Seketika kita melakukan penindakan, yaitu pengembokan dan tilang, ini berdampak sekali,” ujar Irwan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, dampak penertiban mulai dirasakan pengguna jalan. Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan parkir sembarangan kini disebut lebih lengang dan nyaman dilalui.
Irwan mencontohkan Jalan Boulevard yang kini mulai kembali mudah diakses pengendara. Penertiban juga dilakukan di Jalan A.P. Pettarani, termasuk terhadap truk yang sebelumnya berjejer di depan kantor Telkom.
“Banyak jalan-jalan yang sudah longgar, yang tadinya dihindari oleh masyarakat pengendara jalan, seperti contohnya di Boulevard, sekarang sudah bisa diakses. Jalan Petta Rani sebelumnya kita melakukan penindakan, mobil-mobil truk berjejer di depannya Telkom itu, sekarang sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Dishub Makassar juga mengingatkan masyarakat mengenai lima ruas jalan utama yang ditetapkan sebagai zona bebas parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4. Kelima ruas tersebut yakni Jalan Sultan Alauddin, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr. Ratulangi, dan Jalan Ahmad Yani.
Di ruas-ruas tersebut, kendaraan dilarang berhenti atau parkir, sementara aktivitas juru parkir (jukir) juga tidak diperbolehkan. Pengawasan ketat turut dilakukan di kawasan dengan volume kendaraan tinggi yang telah dilengkapi rambu larangan parkir.
Untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran, Dishub memanfaatkan kanal aduan digital Lontara Plus. Laporan warga mengenai parkir liar akan ditindaklanjuti oleh Tim SIGAP.
Irwan juga mengimbau pengendara agar tidak sembarangan mengikuti arahan jukir, terutama yang tidak terdaftar secara resmi di Perumda Parkir.
“Apabila diarahkan oleh jukir yang tidak jelas, tolong betul-betul membentengi diri kita bahwa posisinya adalah larangan parkir. Jangan begitu diarahkan oleh jukir, langsung kita terima mentah-mentah. Tanya dulu jukirnya, apakah jukir resmi atau jukir liar, karena yang selalu mengarahkan ini adalah jukir yang tidak terdaftar di PD Parkir,” imbaunya.
Berdasarkan rekapitulasi Dishub Makassar, jumlah kendaraan yang ditertibkan mengalami fluktuasi setiap bulan. Pada Januari tercatat 32 kendaraan, kemudian naik menjadi 54 kendaraan pada Februari dan 46 kendaraan pada Maret.
Penindakan meningkat menjadi 73 kendaraan pada April, lalu 93 kendaraan pada Mei. Puncak penertiban terjadi pada Juni dengan 122 kendaraan.
Setelah itu, jumlah kendaraan yang ditertibkan menurun menjadi 56 kendaraan pada Juli, 33 kendaraan pada Agustus, dan 25 kendaraan pada September. Secara keseluruhan, sebanyak 589 kendaraan telah ditertibkan selama sembilan bulan tersebut. (*)
Comment