Atasi Antrean Solar, Pemkot Makassar Siapkan Klasterisasi SPBU

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema klasterisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengurai antrean kendaraan yang memicu kemacetan. Kebijakan itu akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Makassar setelah berkoordinasi dengan Pertamina dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pembagian klaster dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah dan jenis kendaraan yang dilayani. Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Ruang Rapat Sekda Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).

“Karena kita sudah lihat bahwa masih ada ternyata kemacetan yang timbul di depan-depan SPBU, antrian yang timbul, sehingga perlu kita sedikit merubah skema-skema terkait mengenai pengantrian SPBU ini,” kata Andi Zulkifly.

Ia menjelaskan, pemerintah kota Makassar membagi SPBU ke dalam empat klaster, yakni kawasan pelabuhan, Perintis, Pettarani, dan dalam kota. Setiap klaster akan memiliki pengaturan waktu pelayanan dan jenis kendaraan sesuai kebutuhan wilayahnya.

“Jadi tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU, misalnya ada klasterisasi untuk di pelabuhan, wilayah pelabuhan itu nanti pembatasannya tidak ada waktu, pembatasan tetapi full dengan solar dan peruntukan untuk bus. Begitu juga di klaster di Pettarani, klaster dalam Perintis, kemudian ada klaster di dalam kota yang akan menyesuaikan karakteristik wilayahnya,” ujar Andi Zulkifly.

 Andi Zulkifly menyebut, pemerintah kota Makassar juga mempertimbangkan penerapan sistem ganjil-genap apabila antrean kendaraan dinilai terlalu panjang. Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diturunkan untuk mengawasi antrean di depan SPBU, termasuk mengatur batas panjang antrean agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Nah ini juga nanti kalau memang ada antrian yang panjang, maka bisa jadi kita akan berlakukan untuk ganjil-genap. Tapi kita akan lihat situasinya dulu,” kata Andi Zulkifly.

Andi Zulkifly mengatakan rancangan surat edaran telah disiapkan dan tinggal melalui proses paraf berjenjang di Bagian Hukum sebelum ditandatangani Wali Kota Makassar. Ia berharap aturan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

“Ya ini kan tadi sudah draftnya sudah ada, tinggal kita buat paraf berjenjang dari bagian hukum kemudian dari nanti Pak Wali Kota yang akan menandatangani Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar,” ujar Andi Zulkifly.

Sementara itu, Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah masa berlaku surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengaturan penyaluran BBM bersubsidi berakhir.

“Nah hari ini kita melakukan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pak Gubernur dulu yang memang sudah berakhir masa berlakunya sehingga dikembalikan ke Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten,” kata Yoga.

Ia menjelaskan, klaster pelabuhan akan difokuskan untuk kendaraan logistik, terutama kendaraan kontainer, dengan pelayanan Biosolar tanpa pembatasan waktu. Sejumlah SPBU dalam klaster ini antara lain SPBU Tentara Pelajar, Andalas, Paranglor, Ir. Sutami, dan Galangan Kapal.

Adapun klaster Perintis dan Pettarani juga akan difokuskan pada penyaluran Biosolar untuk bus dan kendaraan angkutan logistik. Namun, waktu pelayanan di dua klaster tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kalau teman-teman lihat saat ini sudah di uji coba itu kita mulai berlakukan di jam 20.00, nah itu kalau teman-teman lihat di pagi hari sudah cukup landai ya harusnya ya antrian biosolar,” ujar Yoga.

Sementara itu, klaster dalam kota akan memprioritaskan Pertalite untuk kendaraan pribadi. Penyaluran solar di wilayah tersebut juga akan diarahkan bagi kendaraan pribadi yang menggunakan bahan bakar jenis itu.

Yoga mengatakan pengaturan tersebut mencakup seluruh 45 SPBU di Makassar. Menurut dia, klasterisasi diperlukan karena kendaraan besar membutuhkan ruang lebih luas saat mengisi BBM, sedangkan area SPBU di Makassar relatif terbatas.

Terkait panjangnya antrean, Yoga menegaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan BBM. Ia menyebut stok dan pasokan dari terminal hingga SPBU masih aman. Namun, peningkatan aktivitas logistik dan perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi turut memengaruhi permintaan.

“Kalau terkait dengan antrian ini kalau kelangkaan tidak gitu kami sampaikan secara stok maupun supply itu aman dari terminal maupun di SPBU, hanya memang terdapat beberapa aspek ya memang yang pertama peningkatan logistik,” kata Yoga.

Di sisi lain, Yoga mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada BPH Migas.  Yoga menyebut usulan tersebut mencakup tambahan kuota Biosolar sekitar 13 persen dari kuota yang tersedia saat ini dan Pertalite sekitar 2–3 persen. Keputusan  penambahan kuota masih menunggu persetujuan BPH Migas.

“Pak Gubernur sudah bersurat ke BPH Migas untuk melakukan permohonan penambahan kuota  nah ini nanti kita tunggu saja ini hasilnya dari keputusan BPH Migas akan disetujui berapa,” tutup Yoga. (*)

Comment