Polres Takalar Bakal Rilis Tersangka Kasus Kematian Dua Bocah di Sekolah Rakyat?

Kantor Polres Takalar.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, kata Asrullah, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Masuk kategori kelalaian pengelola yang bertanggung jawab di situ. Dia dihukum atas dasar pasal kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujarnya menambahkan.

Selain kemungkinan pertanggungjawaban pidana, Asrullah menyebut perusahaan pelaksana proyek juga dapat menghadapi sanksi administratif apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan yang berlaku.

Menurutnya, bentuk sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.

“Kalau perusahaan, level tertingginya itu adalah pencabutan kontrak untuk pelaksanaan proyek,” katanya.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan Sekolah Rakyat berada di tengah lingkungan masyarakat, sehingga aspek keamanan lokasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan selama proses pekerjaan berlangsung.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Kabupaten Takalar.

Proyek itu berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Sementara penyedia jasa tercatat PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng.

Adapun nomor kontrak pekerjaan tersebut tercantum PB.02.01-Gs3/SP/484 tertanggal 17 November 2025.

Sampai saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Takalar untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut serta pihak mana yang nantinya dinilai bertanggung jawab secara hukum. (*)

Comment