BKN Kaji Keputusan Bupati Gowa Nonaktifkan Sejumlah Pejabat, Terancam Dibatalkan

Massa saat melakukan aksi di Kantor Bupati Gowa.

LENSA, MAKASSAR – Keputusan Bupati Gowa Husniah Talenrang menonaktifkan Sekda Gowa dan sejumlah pejabat, terancam dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Saat ini, BKN telah menerima laporan dan sedang menindaklanjuti sesuai prosedur. Seperti akan memanggil memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkab Gowa untuk meminta klarifikasi terkait penonaktifan sejumlah pejabat. Termasuk klarifikasi Sekda Gowa, Andy Aziz Peter.

Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah proses penonaktifan yang dilakukan Bupati Gowa ke para pejabat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru bertentangan dengan mekanisme dan aturan.

“Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana,” ujar Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/8/26).

Zudan yang juga pernah menjadi penjabat Gubernur Sulsel menguraikan, pihaknya telah menerima aduan terkait penonaktifan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gowa.

“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” ungkapnya.

Menurutnya, BKN akan mencermati proses penonaktifan tersebut dari tiga aspek, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi. Ketiga aspek tersebut akan menjadi tolok ukur untuk memastikan kebijakan penonaktifan pejabat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Nah, pencermatannya melihat dari 3 aspek. Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Yang kedua, tata caranya,” ujarnya.

“Tata caranya benar atau tidak. Yang ketiga, substansinya. Atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak,” sambungnya.

Prof Zudan menuturkan BKN memiliki tolok ukur objektif dalam menilai proses penonaktifan pejabat, yakni berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Hasil penilaian tersebut nantinya akan menentukan apakah proses penonaktifan telah sesuai atau justru ditemukan pelanggaran ketentuan

“Nah, BKN memiliki 3 tolok ukur itu. Ini NSBK-nya. Jadi, kalau sesuai NSBK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSBK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya,” katanya.

Prof Zudan menegaskan penonaktifan pejabat eselon II harus memenuhi ketiga aspek tersebut. Jika kewenangan, tata cara, atau substansinya tidak sesuai dengan ketentuan, maka pejabat yang bersangkutan tidak boleh diberhentikan.

“Jadi, kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” pungkasnya.

Diketahui, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menonaktifkan sementara Sekda Gowa dan sejumlah pejabat eselon II. Alasan Husniah, bagian dari penyegaran agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib.

“Penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib sesuai dengan harapan kita bersama. Terkhusus kepada pelayanan masyarakat itu jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN atau pejabat-pejabat,” ujar Husniah Talenrang kepada wartawan di Mapolda Sulsel, usai menjalani pemeriksaan terkait laporan mantan suaminya, Jumat (21/8/2026) malam. (*)

Comment