Terima Penyerahan Tahap II, Kejari Pinrang Tahan Mantan Kades Terkait Korupsi BUMDes Tallu Lolona

‎LENSA, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi keuangan desa dengan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023, berinisial IR.

Langkah tegas ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona tahun anggaran 2022–2023.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansah, menyampaikan bahwa penahanan tersangka IR dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum pada tahap penuntutan. Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, sebelum perkara ini secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

‎Kasus ini bermula dari temuan penyidikan yang menunjukkan bahwa pada kurun waktu 2021 hingga 2022, tersangka IR diduga secara sepihak menguasai dan mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa.

Dana yang sejatinya dialokasikan untuk memutar roda ekonomi masyarakat tersebut tidak disalurkan kepada Pengurus BUMDes Tallu Lolona sebagaimana mestinya. Selain itu, IR juga disinyalir tidak menyetorkan pendapatan dari bagi hasil usaha BUMDes ke Kas Desa Lembang Mesakada.

‎Akibat tata kelola yang menyimpang dan tidak akuntabel tersebut, modal usaha mikro desa mandek dan gagal memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan yang dirilis oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, tindakan tersangka telah memicu kerugian keuangan negara sebesar Rp203.571.000,00 (dua ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

‎Atas perbuatan yang mencederai amanah tata kelola pemerintahan desa ini, JPU menjerat tersangka IR dengan pasal berlapis, meliputi:

‎1. Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎2. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).

‎3. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).

‎Kejari Pinrang kini sedang merampungkan berkas dakwaan dengan cermat untuk memastikan proses peradilan di Pengadilan Negeri Makassar dapat berjalan secara optimal, adil, dan transparan. (Fathur)

Comment